Apa Itu Ikan Aligator? Ikan Milik Santri Ustaz Yusuf Mansur yang Ternyata Dilarang untuk Dipelihara
Mengenal ikan aligator yang menjadi perbincangan setelah muncul di unggahan Instagram Ustadz Yusuf Mansur. Ternyata dilarang dipelihara.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Disebut ikan aligator lantaran bentuk kepala ikan ini menyerupai buaya alligator dan memiliki gigi yang tajam.
Ini adalah spesies terbesar dalam keluarga gar, dan salah satu ikan air tawar terbesar di Amerika Utara.
Dilansir dari Wikipedia, ikan ini diperkirakan muncul sekitar 100 juta tahun yang lalu.
Alligator gar dewasa umumnya berukuran panjang 1,8 meter, dan beratnya lebih dari 45 kg.
Tubuh ikan aligator berbentuk torpedo, biasanya berwarna cokelat dan ada gradasi ke abu-abu atau kuning.
Sisiknya tidak seperti sisik ikan lain pada umumnya.
Pada rahang ikan ini, terdapat dua baris gigi besar dan tajam yang digunakan untuk menusuk mangsanya.
Ikan aligator biasanya memangsa burung, unggas, atau mamalia kecil yang ia temukan mengambang di permukaan air.
Larangan Memelihara Ikan Aligator di Indonesia
Dilansir dari Kompas.com, pelarangan pemeliharaan ikan aligator di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.
Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.
Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 2 Juli 2018, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang, Gatot R Perdana, mengatakan adanya larangan terkait ikan aligator adalah karena dapat berdampak buruk terhadap ekosistem lain.
Ia menjelaskan, ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang untuk dirawat maupun diperdagangkan.