Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Total Rp 28,5 Triliun Cair Bulan Agustus 2020, Rinciannya Lumayan Banget!
Kucurkan anggaran hingga Rp 28,5 triliun, Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cari Agustus 2020. Simak rinciannya.
TRIBUNSTYLE.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dipastikan akan dilakukan pada Bulan Agustus 2020. Simak siapa saja yang menerima dan berapa kisaran nominalnya.
Khusus gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak semua akan mendapat.
Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 PNS bukan untuk PNS atau ASN golongan pejabat.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada Bulan Agustus 2020 mendatang.
Dalam pembayaran gaji ke-13, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.
• Kabar Baik, Menkeu Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke-13 PNS Golongan Ini Tetap Dibayarkan
• POPULER Rincian Gaji Ke-13 PNS & Pensiunan yang Segera Cair, Anggaran Total Rp 28,5 Triliun

Ada perbedaan siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 serta besaran yang diterima setiap golongan.
Berikut sejumlah fakta terkait gaji ke-13 untuk PNS yang dipastikan cair pada Agustus 2020 dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Cair bulan Agustus 2020
Kepastian waktu pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk PNS disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
5 Parodi Kocak Jabatan Sri Mulyani, Pernah Menjabat Jenderal Polri, Ternyata Hanya Jabat Tangan |
![]() |
---|
Cukai Rokok Naik 12,5%, Menkeu Sebut Pertaruan Bakal Berlaku Mulai 1 Februari 2021 Mendatang |
![]() |
---|
Sri Mulyani Pusing Telusuri Aset-aset Negara Lenyap: Soeharto 30 Tahun Bangun Enggak Ada Pembukuan |
![]() |
---|
Dinobatkan Jadi Perempuan Nomor 1 Paling Dikagumi di Indonesia, Najwa Shihab: 'Lantangkan Suaramu!' |
![]() |
---|
RESMI! Harga Materai Naik Jadi Rp 10 Ribu, Simak Penyebab Hingga Waktu Pemberlakuan |
![]() |
---|