Breaking News:

Jalani Sidang Penggerebekan, Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis, Eks Angel Lelga Ajukan Eksepsi

Update kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga. Vicky Prasetyo ajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dijerat pasal berlapis.

Instagram/@vickyprasetyo777
Artis Vicky Prasetyo 

Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut.

Postingan Angel Lelga pasca Vicky Prasetyo jadi tersangka
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo  (TribunStyle.com/ Instagram @angellelga & @vickyprasetyo777)

 

"Satu minggu cukup ya? Baik sidang kami tunda pekan depan dan sidang kami tutup," kata ketua Majelis Hakim.

Sebagai informasi, aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga berlangsung pada November 2018 silam.

Kala itu Vicky membawa serta infotainment, warga, ketua RT, hingga polisi.

Tindakan Vicky pun membuat Angel tersinggung dan membawanya ke jalur hukum.

Angel menjerat Vicky dengan UU ITE tentang penghinaan serta pencemaran nama baik.

Pada November 2019 lalu Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu pada Selasa (7/7/2020), Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba.

Ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Sampaikan Pesan Haru untuk Anak-anak & Pamit dari Acara TV

Vicky Prasetyo resmi ditahan di rutan (rumah tahanan) Salemba atas kasus pencemaran nama baik pada mantan istrinya, Angel Lelga, Selasa (07/07/2020).

Dari Rutan Salemba, Vicky lantas menyampaikan pesan haru untuk anak-anaknya.

Terlihat pria 36 tahun tersebut mengenakan kaus hitam.

 Vicky Prasetyo Curhat ke Raffi Ahmad Soal Masalah yang Menimpanya, Eks Angel Lelga Ungkap Harapannya

 Vicky Prasetyo Tersangka & Terancam 4 Tahun Penjara, Fiki Alman Harap Eks Angel Lelga Dapat Hidayah

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah hari ini aku melaksanakan kegiatan proses hukum.

Untuk sementara buat anak-anak aku khususnya, Cinta, Mano Zema dan semuanya jangan nakal-nakal.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Vicky PrasetyoAngel LelgaUU ITEberita Vicky Prasetyo masuk penjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved