Jalani Sidang Penggerebekan, Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis, Eks Angel Lelga Ajukan Eksepsi
Update kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga. Vicky Prasetyo ajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dijerat pasal berlapis.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga. Vicky Prasetyo ajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dijerat pasal berlapis.
Proses hukum terhadap Vicky Prasetyo terkait kasus penggerebekan masih terus berlanjut.
Mantan suami Angel Lelga itu baru saja menjalani persidangan pada Rabu (22/7/2020).
Sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan mengenakan kemeja putih, Vicky tampak mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Vicky dijerat dengan pasal berlapis.
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
• Kini Penjarakan Mantan, Angel Lelga Beberkan Kisah dengan Vicky Prasetyo Hingga Berujung Pelaminan
• Angel Lelga Ungkap Vicky Prasetyo Pernah Kirim Ancaman dan Berniat Akan Menjatuhkannya

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ucap JPU dalam persidangan.
Mendapati hal tersebut, Vicky lantas mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Gimana Vick diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam eksepsi persidangan, menanggapi dakwaan jaksa.
Ajukan eksepsi atau tidak?," tanya kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam persidangan dan didepan majelis hakim.
"Eksepsi aja pak Ramdan," jawab Vicky.
Ramdan lantas menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi.