Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba
Update Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi, Jalani Sidang Virtual & Terancam 5 Tahun Bui
Roy Kiyoshi baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Paranormal itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Roy Kiyoshi baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Paranormal itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dialami oleh Roy Kiyoshi kini telah menemukan babak baru.
Sidang perdana dari kasus yang menimpa Roy Kurniawan atau akrab disapa Roy Kiyoshi telah digelar pada Rabu (15/7/2020).
Dirinya melangsungkan sidang secara virtual dari RSKO, sedangkan sidang sebenarnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda dari sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan dan keterangan para saksi.
Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango menjelaskan perihal jalannya sidang perdana dari kasus yang menimpa Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi telah didakwa dengan melanggar Pasal 62 dan Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dia dikenakan Pasal 62 tentang Psikotropika tahun 1997, dia di situ memiliki, menyimpan, tanpa hak dan tanpa resep dokter jadi itu keputusannya,
Sama Pasal 60 ayat 5, jadi dia menerima penyerahan barang tanpa dari resep dokter dari rumah sakit ataupun puskesmas sebagai bukti," ujar Leo dikutip dari KH Infotainment, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Roy Kiyoshi terancam pidana 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
"Hukumannya itu ancamannya 5 tahun ya paling tinggi," lanjut Leo Simalango.

Selama sidang perdana tersebut berjalan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika Roy Kiyoshi bersikap kooperatif.
Dirinya tak memberikan sangkalan apapun.
Sebagai informasi, Roy Kiyoshi kedapatan membeli, menyimpan, dan menggunakan obat-obatan psikotropikan dan obat penenang tanpa menggunakan resep dokter maupun puskesmas.
Dirinya ditangkap bersama barang bukti yang berupa 10 butir psikotropika diazepam, 4 psikotropika jenis aprzolam, dan 7 butir psikotropika nitrazepam dimolid.