Breaking News:

Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mulai 13 Juli, Mendikbud: 104 Kabupaten di Zona Hijau Bisa Mulai

Nadiem Makarim kembali ingatkan jadwal pembelajaran tatap muka di sekolah serentak 13 Juli 2020 mendatang. 104 kabupaten zona hijau sudah siap.

Editor: Monalisa
beaconschoolsupport.co.uk, @nadiemmakarim
Mendikbud Nadiem Makarim dan ilustrasi masuk sekolah di tengah pandemi corona 

TRIBUNSTYLE.COM - Proses pembelajaran tatap muka di sekolah masuk tahun ajaran 2020/2021 serentak dimulai pada Selasa 13 Juli 2020.

Jelang diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah pada 13 Juli 2020 mendatang, Mendikbud kembali memberikan panduan.

Hanya wilayah yang masuk di zona hijau yang diperbolehkan Mendikbud untuk menggelar proses pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kendati begitu, Mendikbud tetap meminta pihak sekolah yang menggelar proses pembelajaran tatap muka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan sudah ada sebanyak 104 kabupaten di zona hijau yang siap memberlakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Selain itu, Nadiem Makarim juga mengingatkan kembali bahwa pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.

Kemendikbud Rilis Panduan Lengkap untuk PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK Masuk Sekolah Besok 13 Juli 2020

Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai pada Juli 2020, Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Mendikbud Nadiem Makarim dalam wawancara daring dengan media, Sabtu (11/7/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim dalam wawancara daring dengan media, Sabtu (11/7/2020). (Tangkap Layar)

Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).

“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.

Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.

Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.

Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru Dimulai Tanggal 13 Juli, Kemendikbud: SD, SMP, dan SMA/SMK Serentak

“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.

Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.

Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah

“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan.

Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya.

BERSIAPLAH! Senin 13 Juli 2020 Hari Pertama TK SD SMP SMA Sekolah Belum Dibuka, Begini Cara Belajar

Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:

1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini ( PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

- Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

 Sudah Kantongi Izin, Ini Daftar Kota/ Kabupaten Zona Hijau Corona yang Diperbolehkan Membuka Sekolah

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020

• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020

• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan  pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.  (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.tv dengan judul Mendikbud: 104 Kabupaten di Zona Hijau Bisa Mulai Pembelajaran Tatap MukaSerentak 13 Juli Sudah Mulai Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru, Ini Syarat agar KBM Bisa Tatap Muka

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
sekolahMendikbudNadiem Makarimzona hijauCovid-19pembelajaran tatap mukaSMP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved