Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai pada Juli 2020, Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada Juli 2020 mendatang, ini syarat pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada Juli 2020 mendatang, ini syarat pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau.
Penetapan awal tahun ajaran baru 2020/2021 itu diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem makarim.
Melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Nadiem mengatakan bahwa dalam situasi Covid-19, yang terpenting adalah keselamatan murid, guru, dan orang tua murid.
Menurutnya, memang ada banyak hal yang dikorbankan saat pembelajaran dari rumah.
Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020," ujar Nadiem.
• Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar
• Kisah Mahasiswi Positif Corona Kerjakan Skripsi di Ruang Isolasi, Ujian Terpaksa Pakai Jas Almet SMA

Ia menjelaskan bahwa untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Daerah-daerah berzona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah secara daring.
Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah di wilayah zona hijau.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.
Kendati demikian, pelaksanaannya harus dengan protokol yang sangat ketat.
Adapun syarat-syarat pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di wilayah zona hijau adalah sebagai berikut.
Kriteria Pembelajaran Tatap Muka
1. Kabupaten atau Kota harus zona hijau.
2. Pemerintah daerah harus setuju dan memberikan izin.