Sudah Kantongi Izin, Ini Daftar Kota/ Kabupaten Zona Hijau Corona yang Diperbolehkan Membuka Sekolah
Sudah boleh melaksanakan sekolah tatap muka. Simak daftar kota atau kabupaten yang termasuk zona hijau Covid-19.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya membuka, kembali kegiatan sekolah di daerah zona hijau Covid-19.
Hanya daerah dengan status zona hijau Covid-19 yang diperbolehkan Nadiem Makarim untuk kembali membuka sekolah.
Sementara wilayah zona kuning, orange hingga merah Covid-19 masih dilarang untuk mengadakan kegiatan sekolah secara langsung.
Nadiem Makarim menjelaskan pembukaan sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilakukan secara bertahap.
Pihak yang akan memulai lebih dulu yakni jenjang SMA sederajat dan SMP.
Ia menambahkan relaksasi pembukaan sekolah ini akan dilakukan secara pelan dan mengutamakan kesehatan masyarakat.
• Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai pada Juli 2020, Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
• POPULER Lama Tak Sekolah karena Corona, Bocah SD Kurang Gerak, Bobot Melonjak hingga Seragam Sesak
Pasalnya sebanyak 94% sekolah di Indonesia hingga saat ini masih masuk dalam daftar zona merah, kuning, dan orange Covid-19.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
Berikut daftar kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau, dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 7 Juni 2020 :
- Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam