Tokoh Viral Hari Ini
Profil Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Tertangkap Setelah Buron 17 Tahun
Inilah profil Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun. Kronologi kasusnya hingga buron sejak 2003.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah profil Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun. Kronologi kasusnya hingga buron sejak 2003.
Buronan kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa kini tengah menajdi sorotan.
Setelah 17 tahun melarikan diri ke luar negeri, Maria akhirnya berhasil diamankan.
• 7 Fakta Azura Luna Sosialita Indonesia Buronan Polisi Hong Kong, Dijuluki Penipu Ulung
Ia diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).
Lantas siapa sebenarnya sosok perempuan yang masuk dalam jajaran buronan kelas kakap ini?
Dikutip dari berbagai sumber, inilah profil Maria Pauline Lumowa selengkapnya.

Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958.
Tahun ini, Maria genap berusia 62 tahun.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Rekan Maria, Adrian Waworuntu telah ditangkap pada 2004 lalu dan divonis penjara seumur hidup.