Karen Pooroe & Arya Claproth Resmi Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Tak Ada Gugatan Harta Gono Gini
Update kasus perceraian Karen Pooroe dan Arya Claproth. Kini keduanya sudah dinyatakan resmi bercerai.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus perceraian Karen Pooroe dan Arya Claproth. Kini keduanya sudah dinyatakan resmi bercerai.
Kasus perceraian antara Karen Pooroe dan Arya Satria Claport sudah pada tahap putusan.
Kini keduanya dinyatakan telah resmi bercerai, Rabu (08/07/2020).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (08/07/2020).
• Kasus Kematian Putri Karen Pooroe Masih Bergulir, Ketua Komnas Perlindungan Anak Diperiksa Polisi
• Dituding Palsukan Rekam Medis Arya Claproth di RSJ, Karen Pooroe Bantah Tegas, Ini Klarifikasinya
"Ini sudah putus dan dinyatakan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini cerai.
Mulai hari ini antara Mbak Karen dengan Mas Arya sudah tidak lagi berhubungan pernikahan secara sah dan resmi," tutur Wemmy.
Dirinya lantas menanggapi perihal isu Arya Claproth yang disebut berkhianat dengan wanita lain.
"Ya itulah yang kita sampaikan saat memberikan jawaban.
Bahwa itulah yang disampaikan majelis hakim," komentarnya.
Wemmy lantas mengatakan jika kliennya telah bersikukuh untuk berpisah.
Tak hanya masalah perceraian, Karen Pooroe dan Arya Claproth juga terlibat dengan beberapa konflik.
Salah satunya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Pooroe.
Wemmy mengungkapkan jika saat ini status Arya Claproth sudah menjadi tersangka.
"Mbak Karen pada prinsipnya tetap bersikukuh tidak meneruskan perkawinan.
Karena mengingat perilaku dari suaminya yang sering melakukan KDRT dan itu terbukti di Bandung sudah naik ke tersangka," ungkapnya.
Wemmy Amanupunyo lantas membeberkan tanggapan Karen mengenai perpisahannya dengan Arya.
"Ketika dalam perjalanan rumah tangga terjadi hal-hal tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu pihak, wajar saya pikir mengajukan gugatan untuk tidak melanjutkan pernikahan, dalam hal ini cerai.
Bukannya Mbak Karen senang, tapi ya seperti yang sudah saya sampaikan.
Ditetapkannya sebagai tersangka di Bandung ya itu udah jelas selama pernikahan Mas Arya pernah melakukan KDRT terhadap Mbak Karen," bebernya.
Pada kasus perceraian ini, pihak Karen Pooroe tidak mengajukan gugatan harta gono gini.
"Enggak (gugatan harta gono gini)."
Diketahui Karen Pooroe tidak hadir dalam sidang putusan cerainya.
"Mbak Karen juga tetap melanjutkan kehidupannya, dia bekerja, menyanyi dan membuat lagu dan sebagainya.
Diwakilkan kepada saya kuasa hukumnya," ungkap Wemmy.
Kasus Kematian Putri Karen Pooroe dan Arya Claproth
Kasus kematian putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth, Zefania Carina masih bergulir sampai saat ini.
Sebelumnya, jenazah putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth telah diautopsi.
Hasil autopsi pun menunjukkan adanya patah sendi pada jenazah Zefania.
"Yang pasti hasil autopsi kan ditemukan patah ini, sendi ini," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait baru-baru ini dimintai keterangan oleh pihak polisi.

Arist Merdeka Sirait diperiksa terkait kasus kematian putri Karen Pooroe.
"Betul, saat ini saya sedang memberi keterangan kepada penyidik," kata Arist pada Selasa (7/4/2020).
Diketahui, hal itu dilakukan Arist Merdeka Sirait atas permintaan pihak Karen Pooroe.
Ia menyebut bahwa Karen Pooroe sempat membuat laporan terkait dirinya yang tak bisa bertemu dengan anaknya.
Sebelum meninggal, Zefania memang diketahui tinggal bersama Arya Satria Claproth.
"Saya diminta oleh Karen dan lawyernya untuk memberikan keterangan.
Ada laporan Karen 3 Desember 2019 yang menyatakan bahwa beliau tidak bisa bertemu dengan anaknya 3 bulan sebelumnya," kata Arist seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment.
Arist pun menuding Arya melakukan pelanggaran pada hak anak lantaran dirinya tak mempertemukan Zefania dengan Karen.
"Saya menyimpulkan karena Undang-undang Perlindungan Anak memandatkan saya menganalisis hal itu.
Telah terjadi dugaan menghalangi ibunya bertemu dengan anaknya, lalu tidak memberitahu dimana tempatnya dan itu salah satu yang terpenuhi bahwa itu pelanggaran pada hak anak," jelasnya.
Di kesempatan itu, Arist pun berharap pihaknya dapat mengungkap tabir kematian Zefania bersama Karen dan Arya.
"Komnas Perlindungan anak akan bersama-sama dengan Polres Jakarta Selatan, bersama-sama dengan Arya dan Karen akan membongkar tabir kematian Zefania," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, putri Karen dan Arya meninggal pada 7 Februari 2020 lalu.
Zefania diduga meninggal karena jatuh dari balkon apartemen lantai 6.
Namun, pihak Karen meyakini bahwa Zefania meninggal bukan karena jatuh dari balkon apartemen.
(TribunStyle.com/Yuliana/Tiara Susma)
• Hadiri Sidang Perceraian di PN Jaksel, Arya Claproth Tanggapi Keabsenan Karen Pooroe