Diungkap Polisi, Pria Penganiaya Driver Ojek Online Ternyata Positif Konsumsi Narkoba Jenis Ini
Diungkap Polisi, berdasarkan hasil cek urine, tersangka penendang perut pengemudi ojol ternyata positif konsumsi narkoba, ini jenisnya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Ia mengetahui informasi terkait Ojol sudah diperbolehkan angkut penumpang setelah melihat aplikasi Gojek sudah mengaktifkan kembali penerimaan order penumpang.
• Ojol di Jakarta Diizinkan Bawa Penumpang, Ini 5 Poin yang Harus Dipatuhi, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
• Memasuki Era New Normal, Terapkan 4 Protokol Kesehatan Ini Sehabis Beraktivitas di Luar Rumah

Namun, ia mengaku sama sekali belum menerima orderan penumpang.
"Belum ini saya hanya dapat order makanan saja," kata Suroto saat ditemui di kawasan Palmerah Barat.
Sampai saat ini, dirinya masih bingung soal sistem pengangkutan penumpang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Contohnya, soal pelarangan beroperasi di zona merah dan ketersediaan APD.
"Sampai sekarang saya sih belum punya APD. Masih belum tahu juga itu disediakan oleh vendor atau kami sendiri," jelasnya.
Kendati demikian, Suroto menyambut baik dengan protokol yang harus dipatuhi Ojol untuk beroperasi.
Hal itu dipercaya bisa melindungi pengemudi maupun penumpang dari penyebaran virus corona.
"Mungkin agak sedikit ribet dan panas. Namun mudah-mudahan bisa cegah virus corona sih," paparnya.
Begitu pula dengan Abdul, meski sudah memangkal di halte busway maupun keliling sedari pukul 05.00 WIB, ia belum mendapatkan satu orderan masuk sekalipun hingga pukul 12.00 WIB.
"Iya susah. Dari pagi saya sudah mangkal di Pinang Ranti sama keliling aja belum dapat orderan. Bensin ya kepakai tapi orderan belum masuk. Alhamdulillah barusan pukul 13.00 WIB ada orderan makanan masuk," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

5 Poin yang Harus Dipatuhi Ojol dalam Membawa Penumpang
Sebelumnya, diketahui bahwa ojol maupun ojek pangkalan sudah bisa angkut penumpang per Senin (8/6/2020).
Kendati demikian, tetap harus mematuhi protokol yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020.
Dikutip dari Kompas.com, berikut 5 poin yang harus dipatuhi ojol saat mengangkut penumpang.
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Pada SK tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional.
Hal ini bertujuan agar ojol tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Sanksi bagi Ojol yang Langgar Protokol
Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang tidak mentaati protokol.
Pada keputusan ketujuh, ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(TribunStyle.com/Nafis/Gigih Panggayuh,Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penganiaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru Ternyata dalam Pengaruh Narkoba
• Sarah Si Tukang Ojek Cantik di OK-JEK Dinikahi Pengusaha Ternama, Intip Foto-foto Pernikahannya
• Bersiap New Normal, Ojek Online Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri, Demi Cegah Penularan Covid-19