Ojol di Jakarta Diizinkan Bawa Penumpang, Ini 5 Poin yang Harus Dipatuhi, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Inilah 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta, simak sanksi bagi pelanggar.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta, simak sanksi bagi pelanggar.
Mulai Senin (8/6/2020), driver ojol maupun ojek pangkalan sudah diizinkan angkut penumpang.
Namun, di masa PSBB transisi, tetap ada aturan atau protokol yang harus dipatuhi.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020.
Dikutip dari Kompas.com, berikut 5 poin yang harus dipatuhi ojol saat mengangkut penumpang.
• Bersiap New Normal, Ojek Online Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri, Demi Cegah Penularan Covid-19
• PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang dalam Masa Transisi, SIKM Masih Dibutuhkan, Ini Cara Mendaftarnya

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Pada SK tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional.
Hal ini bertujuan agar ojol tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Sanksi bagi Ojol yang Langgar Protokol