Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Jefri Nichol Sebut Ada Titik Terang 'Win-win Solution'
Sidang mediasi atas kelanjutan kasus dugaan wanprestasi telah digelar Senin (29/6/2020). Pihak Jefri Nichol, Aris Marasabessy sebut ada titik terang.
Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: Amirul Muttaqin
Meski begitu sudah ada win win solution," ucap Aris.
• Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi Ditunda, Pihak Jefri Nichol Tak Henti Upayakan Damai dengan Falcon
Kemudian Aris tak menjelaskan lebih detail terkait hal yang dibicarakan dalam mediasi saat sidang dilangsungkan.
"Namanya perdamaian tidak ada yang menang dan kalah.
Saya belum bisa menjelaskan rinci poin-poin dan masalahnya," tandas Aris.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara kasus yang menyeret Jefri Nichol telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt.G/2020.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menyebut jika Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film, di luar kerja samanya dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun 3.
Tak hanya Jefri, nama ibunda dan manajer juga tercantum sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.
Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol Ditunda, Kuasa Hukum Beberkan Alasan
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan Jefri Nichol kepada Falcon Pictures pada Senin (27/4/2020) terpaksa harus ditunda.
Nama Jefri Nichol kembali menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini namanya terseret oleh beberapa kasus.
Namun yang sedang hangat diperbincangkan adalah kasus dugaan wanprestasi oleh rumah produksi Falcon Pictures dengan Jefri Nichol.
Pria yang juga pemain film itu digugat dalam kasus ini lantaran Jefri Nichol melanggar aturan dari Falcon Pictures.
Jefri Nichol telah menerima tawaran untuk bermain di 4 film garapan dari Falcon Pictures.
Dirinya juga telah menerima uang muka dan honor awal sejumlah Rp 280 juta.
