Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Jefri Nichol Sebut Ada Titik Terang 'Win-win Solution'
Sidang mediasi atas kelanjutan kasus dugaan wanprestasi telah digelar Senin (29/6/2020). Pihak Jefri Nichol, Aris Marasabessy sebut ada titik terang.
Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang mediasi atas kelanjutan kasus dugaan wanprestasi telah digelar Senin (29/6/2020). Pihak Jefri Nichol, Aris Marasabessy sebut ada titik terang perdamaian.
Artis peran Jefri Nichol memang diketahui digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures karena dugaan kasus wanprestasi.
Lawan main Amanda Rawles itu dituding telah melanggar kontrak kerja film sebesar Rp 4,2 miliar.
Gugatan yang dilaporkan itu mengenai perjanjian tentang pembuatan film dan ada kesepakatan sebelumnya.
Namun, aktor muda itu telah menerima uang muka sebesar Rp280 juta seperti gugatan yang diberikan.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir dan diselesaikan melalui jalur hukum.
• Jefri Nichol Pindah Manajemen Secara Sepihak, Eks Manajer Kecewa: Kita Nemu dari Bukan Siapa-siapa
• Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol Ditunda, Kuasa Hukum Beberkan Alasan

Kemarin, perkara perdata terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar.
Agenda sidang mediasi antara Jefri Nichol dan Falcon Pictures dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Dalam persidangan tersebut dilakukan proses mediasi atau upaya damai antara Jefri Nichol (salah satu tergugat) dan Falcon Pictres sebagai penggugat.
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan persidangan itu berjalan dengan baik antara kedua belah pihak.
"Mediasi masih berjalan dalam persidangan, tidak ada mediasi diluar sidang.
Saat sidang mediasinya positif," kata Aris Marasabessy seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut Aris pihak penggugat memberikan kesempatan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Dari pertemuan itulah ada titik terang perdamaian 'win win solution' meski belum final.
"Kami dan pihak penggugat membuka pintu damai. Cuma saat mediasi tadi belum ada titik temu.