EKS Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Unggahan Istri: Takkan Lelah Menanti Kau Kembali
EKS Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Unggahan Istri: Takkan Lelah Menanti Kau Kembali
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM, JAKARTA - Sebelum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis penjara 7 tahun pada Senin 29 Juni 20202, atas kasus korupsi yang menjeratnya, ternyata 4 hari sebelumnya Shobihah Rohmah alias Obib Nahrawi sudah menangkap firasat.
Shobibah Rohmah seolah sudah siap dengan segala kemungkinan berat ringannya vonis untuk Imam Nahrawi.
Ini tampak dari unggahan dia di Instagram, berisi kerinduan mendalam pada suaminya.
Ia merasa sangat kangen, karena terpisah dari suami yang kini meringkuk di penjara.
Obib Nahrawi seolah sudah menangkap firasat kalau sang suami bakal mendapat vonis hukuman yang menyedihkan.
Karena itu, Obib Nahrawi menunjukkan kesetiaan menanti suami kembali, sekaligus sebagai cara menghibur suami tercinta.
"Ku tak akan pernah lelah menanti engkau kembali.. " tulis akun Instagram @obib_nahrawi yang merupakan akun milik istri Imam Nahrawi.
"Aku hanya ingin selalu terlahir untukmu.. dan aku akan selalu memilihmu...membersamaimu...
karena cintaku jauh lebih panjang dari hidupku," tulis Obib di bagian lain puisinya.
• Beda Postingan Istri Imam Nahrawi Sebelum & Sesudah Suami Jadi Tersangka KPK, dari Ceria Jadi Sendu
• Jadi Tersangka KPK, Segini Total Harta Kekayaan Imam Nahrawi, Termasuk Besar Penghasilan Menteri
Berikut ini puisi kerinduan Shobibah Rohmah selengkapnya untuk Imam Nahrawi :
Dunia ini akan terasa sempit
jika kau maknai dari matamu
seperti jauhnya engkau kini dari sisiku...
tapi dunia akan terasa luas dan indah
jika kau fahami dengan hatimu
seperti rinduku yang menggebu
saat terapal dalam doaku yang syahdu.. -
Meskipun aku dilahirkan ribuan kali,
aku hanya ingin selalu terlahir untukmu.. dan aku akan selalu memilihmu...membersamaimu...
karena cintaku jauh lebih panjang dari hidupku.. -
Seperti tuhan yang tak pernah jemu
melukis senja..
seperti itu ku takkan jemu menjaga cintaku dengan doa..
seperti tuhan yang tak pernah lelah menghadirkan mentari
seperti itu ku tak akan pernah lelah menanti engkau kembali.. -
karna..
Bahagiaku adalah dirimu...
anugrah tuhan terbaikku..
yakni kamu..
i love you, i miss you
Selain Penjara, Imam Nahrawi diperintahkan Bayar uang Senilai RP 18,1 Miliar.
Mengutip Tribunnews.com, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar.
Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Sedangkan, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam ditolak majelis hakim.
Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
(TribunNewsmaker.com/*)