Tidak Lolos PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi, Bisa Ikut Jalur Prestasi, Simak Jadwal dan Cara Daftar
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020 Jalur Zonasi, bisa mengikuti Jalur Prestasi Akademik.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1).
5. Untuk jenjang SMA dan SMK, memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen.
Adapun rincian dokumen yang diunggah antara lain:
- Akta Kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.