Breaking News:

KECEWA PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Ngamuk, 'Saya Mendengar Kata Jarak, Padahal Seleksinya Usia'

Orang tua murid, Hotmar Sinaga emosi mendengar pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana terkait sistem PPDB, Jumat (26/6/2020).

Penulis: Triroessita Intan
Editor: Suli Hanna
Kompas.TV
Orang tua murid, Hotmar Sinaga emosi mendengar pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. 

Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Usia Calon Peserta Didik Baru

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.

Tahapan pelaksanaan dan persyaratan

Tahapan pelaksanaan dan persyaratan PPDB 2020:

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)

a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen asli:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan

- Kartu kelurga

- Sertifikat akreditasi

- Nilai rapor

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan 2018

- Asal sekolah SPK

- Asal sekolah asing

Pendaftaran PPDB Online 2020
Pendaftaran PPDB Online 2020 (siap-ppdb.com)

2. Pengajuan cetak PIN/token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

3. Aktivasi PIN atau token

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id

b. Aktivasi PIN/token dengan dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token kemudian klik tombol aktivasi.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.

5. Lapor diri daring

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

Lebih lengkapnya, akses //ppdb.jakarta.go.id.

Nomor layanan pengaduan PPDB:

- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050

- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313

- WhatsApp: 081380063214; 081380063215

(TribunStyle.com/Triroessita, Tribunnews.com/Fajar)

Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jalur Afirmasi Diumumkan 22 Juni 2020, Ini Link dan Cara Cek Hasilnya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPDBJakartaHotmar Sinaga
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved