Breaking News:

KECEWA PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Ngamuk, 'Saya Mendengar Kata Jarak, Padahal Seleksinya Usia'

Orang tua murid, Hotmar Sinaga emosi mendengar pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana terkait sistem PPDB, Jumat (26/6/2020).

Penulis: Triroessita Intan
Editor: Suli Hanna
Kompas.TV
Orang tua murid, Hotmar Sinaga emosi mendengar pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. 

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang orang tua murid, Hotmar Sinaga emosi mendengar pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Jumat (26/6/2020).

Ia menunjukkan kekecewaannya lantaran sang putra tak dapat mendaftar SMA karena belum cukup umur, 14 tahun.

Hotmar menilai sistem PPDB yang diberlakukan di DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Yang seharusnya menggunakan sistem zonasi atau jarak kemudian mengutamakan seleksi berdasarkan umur (afirmasi). 

Seperti diketahui dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 Bagian Kedua Jalur Pendaftaran PPDB Paragraf 1 Umum Pasal 11, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau prestasi.

Dalam liputan kompas.tv, Hotmar menilai jika Nahdiana bohong saat melakukan konferesi pers.

Sejumlah siswa dan orangtua murid antre saat akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). Sistem PPDB Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur perpindahan orang tua wali lima persen tersebut, berlangsung dari tanggal 17-22 Juni 2019.(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Sejumlah siswa dan orangtua murid antre saat akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). Sistem PPDB Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur perpindahan orang tua wali lima persen tersebut, berlangsung dari tanggal 17-22 Juni 2019.(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA) (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

HASIL PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Jam 17.00 WIB Sore Ini, Cek di ppdb.jakarta.go.id Semoga!

"Bapak (menunjuk pada orang yang menegur di depannya) nggak hormati orang tua murid, ribuan, ribuan murid nggak bisa masuk sekolah, tangkap saya silahkan, bohong, nggak ada seleksi jarak" protes Hotmar di dalam ruangan.

Ia pun akhirnya diminta untuk keluar oleh petugas keamanan.

"Pak, nggak ada kesempatan lagi pak, coba kalo anak bapak seperti anak saya," keluh Hotmar saat berada di dalam lift.

Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyarankan kepada orang tua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2020 untuk mengikuti jalur prestasi.

Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan Kemendikbud tentang PPDB.

Nahdiana mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.

Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.

"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana.

Dalam kesempatan lain, pemerhati pendidikan Doni Koesoema menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

PENASARAN Hasil PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta? Cek ppdb.jakarta.go.id dan Ikuti Tahap Berikut Ini

HEBOH PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Syaratkan Usia, Ini Batas Usia Minimum untuk Masuk SD, SMP, SMA

Ada beberapa hal yang tak sesuai dengan Permendikbud itu, yakni kuota, penggunaan seleksi usia tanpa mengutamakan jarak, dan proses PPDB.

"Pertama, dari sisi kuota zonasi, DKI hanya memberikan kuota 40 persen, yang seharusnya 50 persen. Kedua, dari sisi proses, seharusnya PPDB dimulai dengan jalur zonasi terlebih dahulu, bukan afirmasi, seperti dilakukan di DKI," kata Doni dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya, proses PPDB DKI Jakarta 2020 harus dimulai dari jalur zonasi terlebih dahulu.

Doni mengatakan, inti utama tentang Permendikbud No 44 Tahun 2019 adalah jalur zonasi pertama kali dilakukan.

"Masing-masing daerah memang unik, tapi prosesnya harus dari jalur zonasi dulu," kata Doni.

PPDB jalur zonasi di Jakarta, akan dibuka hingga Sabtu 27 juni 2020, pukul 3 sore.

Hasil seleksi akan diumumkan pada pukul 5 sore via online.

HASIL PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Jam 17.00 WIB Sore Ini, Cek di ppdb.jakarta.go.id Semoga!

Pantau hasil seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi yang akan diumumkan Sabtu, 27 Juni 2020, hari ini.

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi, bisa mengakses link ppdb.jakarta.go.id.

Hasil seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi sendiri akan diumumkan Sabtu sore ini pukul 17.00 WIB.

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Provinsi DKI Jakarta 2020 Jalur Zonasi:

Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona
Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona (AFP)

 

- Pendaftaran/Pemilihan Sekolah

Secara online 25-27 Juni 2020.

Dibuka 24 jam kecuali pada 27 Juni dibuka hingga pukul 15.00 WIB.

- Proses Seleksi

Secara online 25-27 Juni 2020.

Dibuka 24 jam kecuali pada 27 Juni dibuka hingga pukul 15.00 WIB.

- Pengumuman

Secara online pada 27 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

- Lapor Diri

Secara online 29-30 Juni 2020.

Dibuka 24 jam kecuali pada 30 Juni dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

 

Cara Pantau Proses Seleksi

Proses seleksi dapat dipantau di ppdb.jakarta.go.id dengan cara:

1. Buka laman resmi ppdb.jakarta.go.id

2. Lalu pilih Jalur Zonasi pada jenjang SD, SMP, atau SMA

3. Pilih "Seleksi"

4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", Anda bisa mencari satuan pendidikan berdasar pilihan.

5. Setelah itu, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.

Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Usia Calon Peserta Didik Baru

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.

Tahapan pelaksanaan dan persyaratan

Tahapan pelaksanaan dan persyaratan PPDB 2020:

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)

a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen asli:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan

- Kartu kelurga

- Sertifikat akreditasi

- Nilai rapor

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan 2018

- Asal sekolah SPK

- Asal sekolah asing

Pendaftaran PPDB Online 2020
Pendaftaran PPDB Online 2020 (siap-ppdb.com)

2. Pengajuan cetak PIN/token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

3. Aktivasi PIN atau token

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id

b. Aktivasi PIN/token dengan dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token kemudian klik tombol aktivasi.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.

5. Lapor diri daring

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

Lebih lengkapnya, akses //ppdb.jakarta.go.id.

Nomor layanan pengaduan PPDB:

- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050

- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313

- WhatsApp: 081380063214; 081380063215

(TribunStyle.com/Triroessita, Tribunnews.com/Fajar)

Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jalur Afirmasi Diumumkan 22 Juni 2020, Ini Link dan Cara Cek Hasilnya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPDBJakartaHotmar Sinaga
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved