Breaking News:

Ini Alasan Kenapa Ponsel Ilegal BM Masih Bisa Dipakai Setelah Ada Pemblokiran dari Kominfo

Hendro mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola Kementrian Perindrustrian

Editor: Dhimas Yanuar
The Inquirer
Ponsel. 

Akbar menjelaskan CEIR versi cloud dan hardware sendiri sejatinya memiliki fungsi yang serupa.

Namun, CEIR cloud ini perlu penyempurnaan dan pengujian yang lebih cermat agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah, mengatakan, proses pengujian fungsional (functional test), menurut akan digelar selama satu minggu ke depan.

"Minggu ini sampai awal Juli akan dilaksanakan functional test dan serah terima fungsi CEIR dan EIR kepada Kemenperin."

"Setelah itu dilaksanakan, itu (pemblokiran ponsel BM) akan mulai berjalan secara bertahap," tutur Danny.

Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Mulai Besok
Ilustrasi cek IMEI (Freepik)

Dilansir Nextren, selain skema whitelist, pemerintah juga menyiapkan skema blacklist sebagai metode pilihan.

Skema ini tidak langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.

Pada skema blacklist, ponsel akan terlebih dahulu diidentifikasi selama beberapa waktu (bisa dalam hitungan hari).

Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan pemberitahuan apakah ponsel tersebut legal atau tidak.

Apabila terdeteksi sebagai ponsel BM, maka perangkat tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Cara cek IMEI di ponsel yang mudah:

1. Cara Cek IMEI lewat *#06#

Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.

Cara ini dapat digunakan untuk semua jenis dan merek ponsel.

Termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.

Caranya, Anda hanya perlu masuk ke menu dialer HP.

Cara Cek IMEI di HP
Cara Cek IMEI di HP (Tangkap Layar Xiaomi)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ponsel black market diblokirponsel IMEI black market diblokirIMEI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved