Breaking News:

2 Pembunuh George Floyd Bebas, Begini Nasib Derek Chauvin? Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar

Meski masih dipenjara, Derek Chauvin diam-diam ternyata masih bisa terima uang pensiunnya sebagai polisi sebesar Rp 14 miliar.

Editor: Monalisa
TribunStyle.com/kolase net
Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd 

TRIBUNSTYLE.COM - Dua dari empat pelaku pembunuhan George Floyd dibebaskan. Begini nasib Derek Chauvin.

Dua mantan polisi pelaku pembunuhan George Floyd akhirnya dibebaskan dari penjara.

Kedua rekan Derek Chauvin ini diketahui dibebaskan dari penjara Hennepin Country pada Jumat (19/6/2020) setelah membayar jaminan.

Kedua rekan Derek Chauvin yang juga pelaku pembunuhan George Floyd ini diketahui bernama J Alexander Kueng dan Thomas Lane.

Dilansir dari Minneapolis Star Tribune, mantan polisi berusia 26 tahun tersebut bebas setelah membayar jaminan sebesar Rp 10, 6 miliar.

Kini J Alexander Keung dan Thomas Lane dapat menghirup udara bebas dan melanjutkan hidupnya.

Ungkap Empati, Barbra Streisand Berikan Saham Disney untuk Putri George Floyd, Gianna Floyd

Demo George Floyd di Inggris, Patung Edward Colston Diceburkan ke Sungai, Punya Sejarah Kelam Ini

Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya.
Para pelaku pembunuhan George Floyd. Derek Chauvin dan rekan-rekannya. ((AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com))

Nasib berbeda justru dialami oleh Derek Chauvin.

Hingga kini Derek Chauvin masih harus mendekam di balik jeruji besi atas aksi sadisnya tersebut.

Namun meski kini menjadi pesakitan di penjara, siapa sangka Derek masih bisa menerima uang pensiunnya sebagai seorang polisi.

Meski tak bisa ia nikmati sekarang, namun jumlah uang pensiun anggota kepolisian Minneapolis ini ternyata sangat besar.

Uang pensiun yang bakal diterima Derek ditaksir mencapai Rp 14 miliar.

Tidak seperti negara bagian lain, meski nantinya diputus bersalah dalam suatu kasus kejahatan, terdakwa di Minnesota bisa tetap mengambil pensiunnya.

Berani Ceraikan Polisi Sadis Pembunuh George Floyd, Kellie Chauvin Ternyata Nyonya Minnesota 2018

Asosiasi Pensiunan Pegawai Minnesota mengatakan, Chauvin tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua yang bisa dia ambil ketika berusia 50 tahun.

Setiap tahunnya bisa bisa mendapatkan tunjangan 50.000 dollar AS (Rp 709 juta) selama periode 30 tahun atau jumlahnya mencapai 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Tunjangan hari tua Chauvin bahkan bisa lebih besar jika selama dia bertugas, dia mengambil lembur yang jumlahnya bisa dikonversikan.

"Hilangnya uang pensiun karena kasus kejahatan bisa dikatakan jarang terjadi," kata Dr Bruce Johnsen, profesor hukum di Universitas George Mason seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, dengan kematian George Floyd atas Derek Chauvin 25 Maret lalu, Johnsen menerangkan sudah saatnya mereformasi hukum tersebut.

Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd
Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd (TribunStyle.com/kolase net)

Sementara tiga pelaku lainnya, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, tidak akan mendapatkannya karena status mereka petugas baru.

Sama seperti J Alexander Keung,  Lane juga telah dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar 750.000 dollar AS, sekitar Rp 10,6 miliar pada Rabu (19/6/2020).

Kuasa hukum Lane, Earl Gray, membenarkan kliennya menerima jaminan tersebut dengan syarat, dan saat ini pulang bersama istrinya.

Bersama Chauvin, ketiganya dipecat dari kesatuan karena dianggap bersekongkol untuk membantu pembunuhan Floyd pasca-beredarnya video di media sosial.

Jadwal sidang Lane akan terjadi 29 Juni, dengan Gray menyatakan dia berniat melayangkan mosi untuk menggugurkan semua dakwaan kliennya.

"Kini, kami bisa memperhatikan apa yang terjadi dari luar.

Kami berharap mosi kami akan dikabulkan," ucapnya kepada The Tribune.

Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin, jaksa penuntut mendakwa tiga polisi selain Derek Chauvin dalam kasus kematian George Floyd.

Pemakaman George Floyd, Disemayamkan dengan Peti Mati Emas, Dihadiri Kevin Hart & Tiffany Haddish

Mengutip dari Kompas.com, dakwaan tersebut merupakan yang terberat dalam mendakwa petugas polisi.

Dengan dakwaan tersebut, para pendemo yang telah memenuhi ruas-ruas jalan dari berbagai wilayah untuk melawan kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial bisa dibilang telah menang.

Dakwaan paling serius dilayangkan pada Derek Chauvin. Ia didakwa tingkat kedua.

Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.

Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.

Kevin Hart dan Tiffany Haddish hadiri pemakaman George Floyd di Minneapolis, AS pada (6/6/2020).
Kevin Hart dan Tiffany Haddish hadiri pemakaman George Floyd di Minneapolis, AS pada (6/6/2020). (Kolase: AFP/ ED CLEMENTE/STEPHEN MATUREN)

Diberitakan sebelumnya, semuanya berawal saat empat polisi hendak menangkap Floyd.

Saat itu pihak kepolisian hendak menangkapnya lantaran mendapat laporan ia diduga terlibat kasus pemalsuan uang.

Namun, ada juga yang menyebut jika Floyd menggunakan kupon kadaluarsa.

Floyd tewas setelah lehernya diinjak lutut oleh Chauvin selama tujuh menit.

Penyekapan George sendiri sempat terekam dalam bentuk video.

Karena rekaman video itulah, kasus Floyd jadi viral di media sosial dan diperbincangkan banyak orang.

Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunnewsMaker.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan dengan Jaminan, J Alexander Keung dan Thomas Lane

Sumber: TribunNewsmaker
Tags:
Derek ChauvinGeorge Floydpembunuhanpenjarapensiunpolisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved