Breaking News:

2 Pembunuh George Floyd Bebas, Begini Nasib Derek Chauvin? Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar

Meski masih dipenjara, Derek Chauvin diam-diam ternyata masih bisa terima uang pensiunnya sebagai polisi sebesar Rp 14 miliar.

Editor: Monalisa
TribunStyle.com/kolase net
Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd 

Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.

Kevin Hart dan Tiffany Haddish hadiri pemakaman George Floyd di Minneapolis, AS pada (6/6/2020).
Kevin Hart dan Tiffany Haddish hadiri pemakaman George Floyd di Minneapolis, AS pada (6/6/2020). (Kolase: AFP/ ED CLEMENTE/STEPHEN MATUREN)

Diberitakan sebelumnya, semuanya berawal saat empat polisi hendak menangkap Floyd.

Saat itu pihak kepolisian hendak menangkapnya lantaran mendapat laporan ia diduga terlibat kasus pemalsuan uang.

Namun, ada juga yang menyebut jika Floyd menggunakan kupon kadaluarsa.

Floyd tewas setelah lehernya diinjak lutut oleh Chauvin selama tujuh menit.

Penyekapan George sendiri sempat terekam dalam bentuk video.

Karena rekaman video itulah, kasus Floyd jadi viral di media sosial dan diperbincangkan banyak orang.

Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunnewsMaker.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan dengan Jaminan, J Alexander Keung dan Thomas Lane

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Tags:
Derek ChauvinGeorge Floydpembunuhanpenjarapensiunpolisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved