5 Hasil Analisis ICW Tentang Kartu Prakerja, Desak Pemerintah Agar Programnya Dihentikan
Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan sejumlah catatan terhadap program Kartu Prakerja.
Editor: Galuh Palupi
Beberapa pelatihan di antaranya menawarkan jenis pelatihan yang sama tetapi dengan harga yang berbeda–beda.
Contohnya pelatihan terkait penulisan CV.
"Ada beberapa jenis pelatihan yang sama tapi beda harga," jelas Wana.
Menurut penelusuran ICW, lanjut dia, ada pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang sebenarnya masih dalam satu naungan.
Akan tetapi, harga pelatihannya dipatok berbeda.
"Misalnya, pelatihan menulis CV oleh Skill Academy (SA) dan Imam Usman, salah satu pendiri Ruangguru. Menariknya, meskipun platform digital dan pemberi pelatihan memberikan materi yang serupa, tapi harga pelatihannya berbeda. SA Rp 135.000 dan Iman Rp 168.000," kata Wana.
Wana juga menyebut tidak adanya standar harga terlihat dari pelatihan tentang desain grafis.
ICW menemukan, harga untuk materi desain grafis berbeda-beda, mulai dari Rp 227.000 hingga Rp 1 juta.
Tidak adanya transparansi dan standar dalam penetapan harga pelatihan oleh manajemen pelaksana dalam mengelola program kartu prakerja membuat harga yang dipatok untuk pelatihan yang serupa berbeda-beda dan hanya berdasarkan standar lembaga pelatihan.
"Padahal dana yang digunakan untuk membiayai pelatihan daring ini adalah bersumber dari APBN," ujar Wana.

Besaran komisi platform tidak jelas
Wana mengatakan, berdasarkan hasil analisis ICW, ada ketidakjelasan standar komisi yang akan diterima oleh para mitra Kartu Prakerja dari setiap pelatihan yang diikuti peserta.
Dalam sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan program prakerja, tidak ada ketentuan yang pasti mengenai besaran komisi yang berhak diterima platform digital.
Ia menyebutkan, mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Permenko 3/2020, disebutkan bahwa "Platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari Lembaga Pelatihan yang melakukan kerja sama."
Sementara itu, pada Pasal 52 ayat (2) Permenko 3/2020 menyebutkan, "Besaran komisi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dan mendapat persetujuan dari Manajemen Pelaksana."