Berita Terpopuler
POPULER Kasus 2 Mayat Dibakar di Dalam Mobil Berakhir, 2 Pelaku Utama Pembunuhan Divonis Mati
Sempat viral diperbincangkan kasus 2 mayat yang dibakar di dalam mobil, kini 2 pelaku utama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis mati.
Penulis: Dhimas Yanuar
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Sempat viral diperbincangkan, simak akhir kisah kasus 2 mayat yang dibakar di dalam mobil, 2 pelaku utama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin akhirnya divonis mati
Kedua terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Kasus yang sempat menjadi sorotan media pada bulan Agustus dan September 2019 ini akhirnya mendapatkan konklusi dengan vonis berat.
Dilansir oleh Tribunnews.com, hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra atau Pupung Sadili (54) dan putranya, M Adi Pradana atau Dana (23).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Simak kronologi dan kisah yang terjadi dari awal kasus penemuan mobil terbakar yang berisi 2 mayat hingga pendakwaan tersangka dan para pelaku pembunuhan yang dirangkum dari TribunJakarta.com dan Kompas.com:

Berawal dari sakit hati sang istri korban yang kini divonis mati
Pada Agustus 2019, Aulia Kesuma memulai perencanaan pembunuhan terhadap suaminya.
Waktu itu motifnya karena dia sakit hati terhadap suaminya.
Aulia Kesuma mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia Kesuma, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.
Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.