Breaking News:

Usia Jadi Kriteria Seleksi PPDB Jakarta, Ini Batas Usia Minimun untuk Masuk SD, SMP, dan SMA

Usia jadi kriteria seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2020 jalur zonasi, ini batas usia minimum untuk masuk SD, SMP, dan SMA.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram @officialppdbdki
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2020 

Anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah bakal kalah dengan calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

 

Menurutnya, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru.
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru. (ppdb.jakarta.go.id)

Calon Peserta Didik yang Lebih Tua Jadi Prioritas Jika Jalur Zonasi Melebihi Daya Tampung

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," tutur Nahdiana dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Oleh karena itu, kebijakan baru pun ditetapkan, di mana usia jadi salah satu penentu penerimaan peserta didik baru.

"Usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," imbuhnya.

Dengan demikian, usia calon siswa yang lebih tua akan didahulukan.

"Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," lanjut Nahdiana.

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan begitu saja prestasi siswa.

Hal itu terlihat dari disediakannya jalur prestasi bagi calon peserta didik yang akan diseleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.

"Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar

Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai pada Juli 2020, Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPDB untuk DKI Jakarta sudah mulai dibukadaftar PPDB Online DKI Jakarta hari iniberita PPDB DKI Jakarta hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved