Breaking News:

Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai pada Juli 2020, Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada Juli 2020 mendatang, ini syarat pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TribunTimur/Sanovra JR
Ilustrasi siswa sekolah. 

e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.

- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.

- Asal sekolah SPK.

- Asal sekolah asing.

2. Pengajuan Cetak PIN/Token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

3. Aktivasi PIN atau Token

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.

b. Aktivasi PIN/token dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan Token kemudian klik tombol aktivasi.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan Pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.

5. Lapor diri daring

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id.

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

 Daftar Lengkap 74 Pusat Lokasi UTBK-SBMPTN 2020, Simak Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

 POPULER Lama Tak Sekolah karena Corona, Bocah SD Kurang Gerak, Bobot Melonjak hingga Seragam Sesak

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
zona hijauNadiem MakarimMenteri Pendidikan dan KebudayaanYouTubeCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved