Breaking News:

Ruben Onsu Kalah Gugatan, Pihak I Am Geprek Bensu Tak Keberatan dengan Penyelesaian Damai

Pihak I Am Geprek Bensu menanggapi soal penyelesaian perselisihan merek dagang dengan Ruben Onsu. Tawarkan damai dan tak perlu ada keributan.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle (Instagram @geprekbensu/ Youtube Beepdo)
Ruben Onsu dan pihak I Am Geprek Bensu 

 Alasan Mahkamah Agung Tolak Gugatan Ruben Onsu

Mahkamah Agung baru saja menolak gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek Bensu yang selama ini digunakan.

Dilansir dari Kompas.com, permasalahan ini bermula saat Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran nama "Bensu" yang digunakan untuk bisnis ayam geprek memiliki kemiripan dengan merek lain pada 25 September 2018.

Lalu pada 7 Februari 2019, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim.

Ruben Onsu saat pembukaan cabang Geprek Bensu di Malaysia
Ruben Onsu saat pembukaan cabang Geprek Bensu di Malaysia (TribunStyle.com/Instagram @ruben_onsu)

Tak ingin tinggal diam, Ruben Onsu lantas mengajukan gugatan kembali pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Hingga pada akhirnya, Mahkamah Agung kembali menolak gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu seperti yang tertuang dalam putusannya..

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan penolakan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Selain itu, hakim memberi pernyataan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Lebih lanjut, permohoan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan oleh Ruben Onsu dibatalkan oleh hakim.

Hal ini dikarenakan Geprek Bensu milik Ruben Onsu dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono. (TribunStyle/Yuliana/Tsania)

RINCIAN HONOR yang Diterima Ruben Onsu dari I Am Geprek Bensu, Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ruben OnsuI Am Geprek BensuBenny Sujono
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved