Ruben Onsu Kalah Gugatan, Pihak I Am Geprek Bensu Tak Keberatan dengan Penyelesaian Damai
Pihak I Am Geprek Bensu menanggapi soal penyelesaian perselisihan merek dagang dengan Ruben Onsu. Tawarkan damai dan tak perlu ada keributan.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Pihak I Am Geprek Bensu menanggapi soal penyelesaian perselisihan merek dagang dengan Ruben Onsu. Tawarkan damai dan tak perlu ada keributan.
Merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya dipakai Ruben Onsu dinyatakan secara resmi milik PT Ayam Benny Sujono dengan merek sah I Am Geprek Bensu.
Mahkamah Agung berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. telah menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Gebrek Bensu.
Pihak Benny mengatakan mereka telah lebih dahulu mendaftarkan merek Geprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan pengacara Benny Sujono, Eddy Kusuma dikutip dari YouTube Beepdo 'Ruben Onsu Sudah Bertemu Pihak Benny Sujono, Akan Bicarakan Solusi Masalah yang Terjadi' Sabtu (13/06/2020).
• Kalah Gugatan di MA, Akhirnya Ruben Onsu Ajukan Permohonan Maaf ke Pihak I Am Geprek Bensu
"Kita buktikan itu milik kita, saya pegang tanggal daftarnya lebih awal."
Hingga kini pihak Benny Sujono belum memikirkan apakah akan membawa masalah tersebut ke kasus pencemaran nama baik.
"Kalau dikatakan itu (gugatan pencemaran) nanti.
Kita lihat bagaimana penyelesaian ini dulu.
Pencemaran nama baik sudah pasti dilakukan.
Bisa didukung oleh keputusan pengadilan.
Tapi kita belum berpikir ke arah itu, kita berpikir penyelesaian antara pihak mereka dan pihak kita," tutur Eddy.
Eddy juga menjelaskan pihaknya tidak ingin merebut usaha milik Ruben Onsu menjadi milik mereka.
"Kita nggak mau rebut itu ke tempat kita.
Kalau mau bergabung sama kita, kita pikir juga.
Karena selama ini mengolah dalam satu keluarga juga dan nggak pakai namanya franchise fee," ujarnya.

Pihak Benny Sujono dan Ruben Onsu sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.
"Kemarin baru ketemu dengan saya.
Kami sepakat menyelesaikan dengan baik, ya oke silahkan."
Eddy mengatakan dirinya juga telah memiliki janji dengan adik Ruben Onsu, Jordi Onsu untuk membahas masalah tersebut.
"Besok Minggu malam adiknya mau jumpa saya, boleh," kata Eddy.
Dirinya berharap permasalahan merek dagang tersebut berakhir dengan damai.
"Saya mengharapkan bisa diselesaikan dengan damai, dengan baik-baik.
Nggak usah rebut-merebut, semua tahu itu punya siapa," ujar Eddy.
• Ruben Onsu Kalah Gugatan, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu
Eddy lantas mengatakan pihak I Am Geprek Bensu juga memiliki sejumlah penawaran damai.
Misalnya dengan membeli lisensi atau pengalihan hak.
"Damai itu artinya begitu.
Satu saya tawarkan lisensi kita boleh, itu dibenarkan oleh undang-undang.
Kalau mau lebih tingkat lagi, kamu beli yang saya punya.
Seperti dia beli Bengkel Susu, Bensu yang di Bandung, dia beli boleh.
Pengalihan hak dibolehkan oleh Undang-Undang," beber Eddy Kusuma.

Alasan Mahkamah Agung Tolak Gugatan Ruben Onsu
Mahkamah Agung baru saja menolak gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek Bensu yang selama ini digunakan.
Dilansir dari Kompas.com, permasalahan ini bermula saat Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran nama "Bensu" yang digunakan untuk bisnis ayam geprek memiliki kemiripan dengan merek lain pada 25 September 2018.
Lalu pada 7 Februari 2019, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim.

Tak ingin tinggal diam, Ruben Onsu lantas mengajukan gugatan kembali pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Hingga pada akhirnya, Mahkamah Agung kembali menolak gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu seperti yang tertuang dalam putusannya..
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan penolakan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.
Selain itu, hakim memberi pernyataan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Lebih lanjut, permohoan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan oleh Ruben Onsu dibatalkan oleh hakim.
Hal ini dikarenakan Geprek Bensu milik Ruben Onsu dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono. (TribunStyle/Yuliana/Tsania)
• RINCIAN HONOR yang Diterima Ruben Onsu dari I Am Geprek Bensu, Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador