KALAHKAN Ruben Onsu, Begini Nasib Mujur Pemilik I Am Geprek Bensu, Banjir Dukungan & Permintaan Maaf
Gugatan Ruben Onsu ditolak MA, begini nasib mujur Benny Sujono pemilik gerai I Am Geprek Bensu yang kini banjir permintaan maaf.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Menang atas gugatan Ruben Onsu, begini nasib Benny Sujono pemilik gerai I Am Geprek Bensu.
Berjuang sekuat hati demi merek Geprek Bensu, kini langkah Ruben Onsu harus terhenti atas keputusan Mahkamah Agung.
Pasalnya, pihak Mahkamah Agung telah menolak permohonan gugatan Ruben Onsu atas Benny Sujono pemilik I Am Geprek Bensu.
Kini setelah berhasil mengalahkan Ruben Onsu, nasib baik pun mulai berpihak kepada Benny Sujono.
Dulu sempat disebut Geprek Bensu KW, kini bisnis milik Benny Sujono mulai kembali terkenal.
Tak sedikit warganet yang mengucapkan permintaan maaf lantaran sempat meremehkan gerai I Am Geprek Bensu dengan milik Ruben Onsu.
• TERUNGKAP! Berawal dari Usul Adik Ruben Onsu 3 Tahun Lalu, Kini Geprek Bensu Gagal Dipertahankan
• DERETAN FAKTA Polemik Merek Geprek Bensu, Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Ini Kata Lawannya

Diketahui sebelumnya, kasus sengketa perebutan merek dagang Geprek Bensu ini ternyata sudah bergulir sejak 2018 silam.
Dilansir dari Kompas.com, permasalahan ini bermula saat Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran nama "Bensu" yang digunakan untuk bisnis ayam geprek memiliki kemiripan dengan merek lain pada 25 September 2018.
Lalu pada 7 Februari 2019, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim.
Tak ingin tinggal diam, Ruben Onsu lantas mengajukan gugatan kembali pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Hingga pada akhirnya, Mahkamah Agung kembali menolak gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu seperti yang tertuang dalam putusannya..
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan penolakan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.