Terlibat Pembunuhan Pacar, Lidya Pratiwi Ternyata Bebas Penjara Sejak 2013, Kini Sandang Nama Baru
Tak hanya telah bebas penjara sejak tahun 2013, Lidya Pratiwi ternyata juga mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Amirul Muttaqin
Sebelumnya Lidya Pratiwi divonis 14 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2006.
Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.
Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.
Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.
Pembunuhan pun dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta Naek Gonggom.
Saat itu paman Lidya memang sedang dililit hutang dan dikejar-kejar debt collector.
Pembunuhan Naek dibuat seolah-olah seperti kasus perampokan.
Lidya Pratiwi dan Naek yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan kemudian memutuskan menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.
Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.
Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.
Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.
Mereka ternyata takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Akhirnya, nyawa Naek pun melayang pada Mei 2006 lantaran tusukan di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, ia disebut mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/lidya-pratiwi-segera-bebas-setelah-dapat-remisi-sebanyak-30-bulan.jpg)