Breaking News:

Korban Cabut Laporan Sepekan Lalu, Inilah Alasan Polrestabes Bandung Bebaskan Ferdian Paleka

Begini alasan Polrestabes Bandung bebaskan YouTuber Ferdian Paleka dari penjara pada hari ini (4/6/2020). Polisi sebut adanya korban cabut laporan.

Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle (YouTube TribunJabar Video)
Ferdian Paleka bebas dari tahanan 

TRIBUNSTYLE.COM - Begini alasan Polrestabes Bandung bebaskan YouTuber Ferdian Paleka dari penjara pada hari ini (4/6/2020). Polisi sebut adanya korban cabut laporan. 

Kasus prank yang menyeret nama Ferdian Paleka kini telah dinyatakan bebas dari tahanan.

Pembebasan YouTuber dari bui tersebut lantaran adanya pencabutan laporan dari para korban. 

Sebelumnya, Ferdian ditangkap pihak kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Merak, Jumat (8/5/2020) lalu. 

Diketahui Ferdian Paleka berusaha melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Buntut kasus prank sembako berisi sampah yang diberikan untuk para waria, membuat sang YouTuber harus mendekam di penjara.

FOTO Terbaru Ferdian Paleka Bebas, Dijemput Pacar, Tulisan di Kaos Sang YouTuber Jadi Sorotan

VIRAL Sampai ke Luar Negeri, Prank Sembako Sampah YouTuber Ferdian Paleka Dibahas Media Inggris

Hampir sebulan berada di tahanan, kini Ferdian Paleka dengan dua rekannya resmi dibebaskan oleh pihak kepolisian. 

Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan (YouTube TribunJabar Video)

Pembebasan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung atas tersangka tentu didasari dengan beberapa alasan. 

Diketahui, dasar dari Ferdian Paleka bebas karena para korban telah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat pada sepekan lalu. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu.

Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com

Menurutnya, proses hukum dalam kasus ini sesuai dengan delik aduan para korban yang merasa dirugikan. 

Hingga akhirnya hal itulah yang menjadi alasan pihak polisi membebaskan sang YouTuber dan rekannya. 

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan,

jadi itu menjadi dasar kita," terangnya. 

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Bandung tak menjelaskan secara detail kenapa korban mencabut laporannya. 

Galih memastikan berdasarkan hukum maka, Ferdian Paleka bersama dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita Ferdian Paleka bebas dari penjaraFerdian PalekaYouTuber Ferdian Paleka prank sembako sampahBandung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved