Breaking News:

Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya

Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kolase TribunStyle (Tribun Pontianak, dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi PNS dan perumahan rakyat. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.

Gaji karyawan akan dipotong untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Pemangkasan gaji karyawan ini berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera 20 Mei 2020 lalu.

Dikutip dari PP tersebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun peserta yang diwajibkan ikut Tapera adalah pekerja yang bekerja di sektor negeri, swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban peserta Tapera?

 Apa Itu Tapera? Ini Penjelasan Lengkapnya beserta Hitungan Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran

 Gaji Karyawan akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tapera, Ini Besar Biaya Pemangkasannya

Ilustrasi pekerja dan perumahan.
Ilustrasi pekerja dan perumahan. (Kolase TribunStyle (Freepik, TribunKaltim/Muhammad Arfan))

Berikut ini penjelasannya berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak Peserta

Peserta berhak untuk:

a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera.

b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.

c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

d. Mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilaikekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Hak tersebut tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Kewajiban Peserta

a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.

b. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (TribunStyle/Agung Budi Santoso)

Berapa Besaran Gaji yang akan Dipotong untuk Iuran Tapera?

Besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.

Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan untuk iuran tersebut.

Besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.

Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Artinya, seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Iuran Tapera ini wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.

Setiap pemberi kerja, yakni perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada BP Tapera.

Nantinya, gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, serta pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tapera.

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pemanfaatan Dana Tapera

Adapun pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan perumahan bagi Peserta tersebut meliputi:

- pemilikan rumah;

- pembangunan rumah; atau

- perbaikan rumah;

Pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Sementara itu, untuk mendapatkan dana pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan, antara lain:

- memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;

- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;

- belum memiliki rumah; dan/atau

- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

 Panduan Lengkap New Normal di Kantor, Atur Jarak Antar Meja Kerja dan Tetap Pakai Masker

 Ini 9 Hal yang Harus Dipenuhi Pekerja selama Bekerja di Kantor pada Saat New Normal

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TaperaJokowiTabungan Perumahan Rakyat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved