Breaking News:

5 Fakta Program Tapera Pemerintah, Waktu Pelaksanaan, Sasaran, Besarnya Iuran hingga Kepesertaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ini 5 faktanya.

Kolase TribunStyle (Tribun Pontianak, dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi PNS dan perumahan rakyat. 

TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ini 5 faktanya.

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera

Melansir Kompas.com, Selasa (2/6/2020), Undang-Undang Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Dari PP di atas, dijelaskan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepersertaannya berakhir.

Ilustrasi Perumahan Rakyat - Perumahan Mega Asri 2 membangun 200 unit rumah subsidi tipe 36 dibangun di Kelurahan Kapur, Kabupaten Kubu Raya atau 7 km dari Kota Pontianak.
Ilustrasi Perumahan Rakyat - Perumahan Mega Asri 2 membangun 200 unit rumah subsidi tipe 36 dibangun di Kelurahan Kapur, Kabupaten Kubu Raya atau 7 km dari Kota Pontianak. (dok Kementrian PUPR)

Lantas siapa saja peserta Tapera, berapa besaran iuran serta apa saja informasi penting terkait kebijakan ini?

Berikut 5 fakta program Tapera yang perlu masyarakat ketahui:

1. Waktu pelaksanaan

Proses penghimpunan dana simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

2. Sasaran

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.

Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).

Ilustrasi pekerja dan perumahan.
Ilustrasi pekerja dan perumahan. (Kolase TribunStyle (Freepik, TribunKaltim/Muhammad Arfan))

3. Besar Iuran

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

4. Pemanfaatan Dana Tapera

Adapun pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan perumahan bagi Peserta tersebut meliputi:

- pemilikan rumah;

- pembangunan rumah; atau

- perbaikan rumah;

Pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Sementara itu, untuk mendapatkan dana pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan, antara lain:

- memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;

- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;

- belum memiliki rumah; dan/atau

- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

5. Kepesertaan

Peserta Tapera adalah pekerja yang bekerja di sektor negeri, swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera.

Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berakhir apabila:

a. Telah pensiun bagi pekerja

b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

c. Peserta meninggal dunia

d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Nantinya, peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

(TribunStyle.com/Triroessita)

Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya

ASN hingga Karyawan Swasta Diwajibkan Membayar Iuran Tapera, Begini Simulasi Pemotongan Gajinya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Taperasimulasi pemotongan gaji Tapera untuk pegawaidefinisi Tapera dan fungsinya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved