ASN hingga Karyawan Swasta Diwajibkan Membayar Iuran Tapera, Begini Simulasi Pemotongan Gajinya
Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji untuk iuran Tapera.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji untuk iuran Tapera.
Para pekerja yang akan dipungut 3 persen gaji tersebut berasal dari ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan karyawan swasta.
Iuran Tapera yang besarannya 3 persen tersebut sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Selain itu, untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja.
Untuk tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
• Penjelasan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat yang Bakal Potong Gaji 2,5% Untuk PNS & Karyawan
• Iuran BPJS Naik Hampir 100 Persen, Ini Rincian Biayanya untuk Kelas 1, 2 dan 3 pada Tahun 2020-2021

Kemudian, Tapera diharapkan bisa menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.
Sementara itu, untuk karyawan swasta ataui formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi.
Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke BP Tapera tiap tanggal 10 setiap bulannya.
"Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta," bunyi ayat (1) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.
"Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera," bunyi ayat (2) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Pada ayat 3 Pasal 20 menyebutkan bahwa jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan akan dibayarkan perusahaan di hari pertama setelah hari libur tersebut.
Selain itu, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tangal 10 setiap bulannya.
Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung dan pihak lainnya.
Lalu, bagaimana simulasi penghitungan bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp. 5 Juta/bulan dengan status lajang dan tidak memiliki anak?