5 Fakta Program Tapera Pemerintah, Waktu Pelaksanaan, Sasaran, Besarnya Iuran hingga Kepesertaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ini 5 faktanya.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Amirul Muttaqin
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
5. Kepesertaan
Peserta Tapera adalah pekerja yang bekerja di sektor negeri, swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera.
Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berakhir apabila:
a. Telah pensiun bagi pekerja
b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
c. Peserta meninggal dunia
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Nantinya, peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
(TribunStyle.com/Triroessita)
• Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya
• ASN hingga Karyawan Swasta Diwajibkan Membayar Iuran Tapera, Begini Simulasi Pemotongan Gajinya