Breaking News:

Ojol di Jakarta Diizinkan Bawa Penumpang, Ini 5 Poin yang Harus Dipatuhi, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Inilah 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta, simak sanksi bagi pelanggar.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Sriwijaya Post
Ilustrasi ojek online bawa penumpang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta, simak sanksi bagi pelanggar.

Mulai Senin (8/6/2020), driver ojol maupun ojek pangkalan sudah diizinkan angkut penumpang.

Namun, di masa PSBB transisi, tetap ada aturan atau protokol yang harus dipatuhi.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020.

Dikutip dari Kompas.com, berikut 5 poin yang harus dipatuhi ojol saat mengangkut penumpang.

 Bersiap New Normal, Ojek Online Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri, Demi Cegah Penularan Covid-19

 PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang dalam Masa Transisi, SIKM Masih Dibutuhkan, Ini Cara Mendaftarnya

Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku.
Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku. (TribunJabar/Gani Kurniawan)

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Pada SK tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional.

Hal ini bertujuan agar ojol tak bergerak di wilayah zona merah.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."

Sanksi bagi Ojol yang Langgar Protokol

Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang tidak mentaati protokol.

Pada keputusan ketujuh, ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:

- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000

- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau

- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Menghadapi Era New Normal, Gojek Siapkan Prosedur untuk Mitra Driver dan Penumpang

Gojek telah menyiapkan prosedur dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru.

Perusahaan layanan transportasi berbasis digital, Gojek telah menyiapkan prosedur dalam menghadapi era new normal.

Hal ini disampaikan oleh Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan komunikasi intensif mengenai perkembangan terkait kebijakan ini.

Dilansir dari Tribunnews.com, Nila menyebutkan bahwa saat ini pihak Gojek sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan dalam penerapan era new normal.

"Tentunya dengan mendukung kebijakan terkait, maka ini juga sebagai komitmen kamu untuk mengedepankan kesehatan konsumen dan mitra pengemudi di tengah wabah Covid-19," kata Nila saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Menurut keterangan Nila, Gojek telah menyiapkan prosedur dalam menerapkan protokol kesehatan di era new normal.

Hal ini dilakukan agar mitra dan pengguna jasa ojek online tetap aman dalam melakukan perjalanan dan menekan penyebaran virus corona.

Prosedur yang akan dilakukan oleh Gojek adalah pengecekan suhu tubuh, pembagian healthy kit serta penyemprotan desinfektan pada kendaraan yang digunakan oleh mitra.

"Prosedur tersebut seperti pengecekan suhu tubuh, pembagian healthy kit serta melakukan penyemprotan disinfektan untuk motor atau pun mobil yang dipergunakan oleh mitra," kata Nila.

Selain itu, Nila menyebutkan bahwa Gojek juga menambahkan fitur informasi kesehatan di aplikasi Gojek.

Sehingga, pengguna jasa aplikasi Gojek dapat mengetahui kondisi kesehatan dan suhu tubuh mitra driver.

"Kami juga memasang sekat pembatas antara mitra driver, dan penumpang pada armada GoCar," ucap Nila.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Anggie)

 Memasuki Era New Normal, Terapkan 4 Protokol Kesehatan Ini Sehabis Beraktivitas di Luar Rumah

 Panduan Lengkap New Normal di Kantor, Atur Jarak Antar Meja Kerja dan Tetap Pakai Masker

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
ojolJakartaPSBB transisiCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved