Breaking News:

PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang dalam Masa Transisi, SIKM Masih Dibutuhkan, Ini Cara Mendaftarnya

Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang, ini cara mendaftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Kompas.com/Farida
Pos pemeriksaan SIKM DKI Jakarta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang, ini cara mendaftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Gubernur Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB di Ibu Kota hingga akhir Juni 2020.

Ia menjelaskan bahwa status Jakarta saat ini masih PSBB, hanya saja merupakan masa transisi.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Keputusan ini diambil lantaran sebagian besar wilayah DKI Jakarta telah menjadi zona kuning dan hijau, meskipun masih ada zona merah.

Adapun aktivitas perkantoran bisa dimulai kembali pada Senin (8/6/2020) dengan masih diberlakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

Sederet Dokumen Wajib Bagi Calon Penumpang Pesawat di Masa PSBB, Termasuk Surat Negatif Covid-19

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga Bulan Juni, Sekaligus Sebagai Masa Transisi New Normal

Petugas memeriksa kendaraan menuju Jakarta.
Petugas memeriksa kendaraan menuju Jakarta. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara itu, orang keluar atau masuk wilayah Jakarta masih wajib memiliki SIKM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan Pemerintah Provinsi akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin Liputo, Kamis (4/6/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.

Dengan demikian bagi masyarakat yang belum memiliki SIKM, bisa segera mendaftar secara online melalui website corona.jakarta.go.id.

Adapun cara mendaftar dan mengurus SIKM adalah sebagai berikut.

Cara Pendaftaran SIKM

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBJakartaSIKMcara buat SIKM JakartaAnies BaswedanCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved