Breaking News:

Korban Cabut Laporan Sepekan Lalu, Inilah Alasan Polrestabes Bandung Bebaskan Ferdian Paleka

Begini alasan Polrestabes Bandung bebaskan YouTuber Ferdian Paleka dari penjara pada hari ini (4/6/2020). Polisi sebut adanya korban cabut laporan.

Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle (YouTube TribunJabar Video)
Ferdian Paleka bebas dari tahanan 

"Saya sangat menyesal atas perlakuan saya. Semoga saya dimaafkan."

Ferdian Paleka mengaku melakukan prank tersebut hanya untuk hiburan.

"Awal mula bikin konten hanya untuk hiburan aja, gak ada bermaksud selain itu," ucapnya.

YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi
YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi (TribunStyle.com/Instagram @garizluis37)

Dirinya lantas menanggapi kenapa memilih waria sebagai sasaran prank.

"Karena menurut saya di bulan ramadhan ini waria nggak boleh jadi saya lakuin kayak gitu biar nggak ada waria," tuturnya.

Sebelum ini, polisi sempat memburu Ferdian yang bersembunyi.

Ferdian mengatakan dirinya merasa takut hingga memutuskan untuk bersembunyi.

"Iya (takut)," ujar Ferdian sembari tertunduk.

Setelah video prank sembako sampah pada waria viral di media sosial, beredar video permintaan maaf Ferdian.

Pada video permintaan maaf tersebut Ferdian kembali membuat geram karena permintaan maafnya hanya bohong.

Namun Ferdian menjelaskan video tersebut bukanlah permintaan maaf untuk prank sembako sampahnya.

"Bukan. Itu tahun kemarin," ujarnya.

Video minta maaf tapi bohong tersebut merupakan video tahun lalu saat dirinya berseteru dengan salah seorang selebgram.

"Kasus sama salah satu selebgram juga. Itu video hoaks semua, nggak ada yang benar," lanjutnya.

Selain itu juga beredar di sosial media dirinya akan menyerahkan diri setelah mendapatkan 30 ribu subscribers.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita Ferdian Paleka bebas dari penjaraFerdian PalekaYouTuber Ferdian Paleka prank sembako sampahBandung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved