Tak Ada SIKM, Petugas Tegas Tolak Puluhan Pengemudi Masuk Jakarta, Apa Itu Surat Izin Keluar Masuk?
Satu per satu kendaraan pelat luar Jakarta yang hendak masuk Ibu Kota diberhentikan dan diperiksa kelengkapan SIKM.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Petugas tegas memberlakukan aturan PSBB.
Puluhan pengendara dari Bekasi yang hendak menuju Jakarta lewat Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung Barat dipaksa putar balik petugas.
Kasatpol PP Kelurahan Cakung Barat Almidin Simanihuruk mengatakan mereka diminta putar balik karena tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
"Ini pelaksanaan Pergub 47 tahun 2020. Kendaraan di luar plat nomor DKI Jakarta dan KTP di luar Jabodetabek serta tidak memiliki SIKM," kata Almidin di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Satu per satu kendaraan pelat luar Jakarta yang hendak masuk Ibu Kota diberhentikan dan diperiksa kelengkapan SIKM.
Bila tak dapat menunujukkan barcode SIKM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta diputar balik.

"Tindakan petugas terhadap pelanggar diarahkan untuk putar balik. Hari ini ada sebanyak 20 pelanggar, itu pengemudi motor dan mobil," ujarnya.
Almidin menuturkan jumlah tersebut hasil penindakan petugas gabungan dari sekira pukul 06.00-09.00 WIB di cek poin pos PSBB.
Sejumlah pengemudi yang melanggar mengaku tahu adanya aturan tapi belum sempat membuat SIKM ke DPMPTSP DKI Jakarta.
"Tahu sih ada aturan, tapi belum sempat buat. Saya kira pemeriksaannya enggak begitu ketat, tapi ternyata malah kena. Besok saya buat lah," tutur Dani, satu pengemudi yang melanggar.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
Hal ini juga berlaku untuk pemudik yang keluar dari Jakarta sejak sebelum hari raya Idul FItri.
Arus mudik Lebaran 2020 yang mungkin terjadi dalam waktu dekat telah diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 ini.
Anies menegaskan bahwa warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta apabila memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
• Kisah Penggali Kubur Covid-19 di Jakarta, Kerja 15 Jam Sehari, Satu Makam Harus Jadi dalam 10 Menit
• PSBB di DKI Jakarta Berakhir, Ini 60 Mall yang akan Kembali Beroperasi Pada 5 Juni 2020
