Idul Fitri 2020
Tata Cara Sholat Idul Fitri 2020 Berjamaah & Munfarid di Rumah, Apakah Wajib Ada Khutbah?
Tata cara sholat Idul Fitri berjamaah dan munfarid yang dikerjakan di rumah berdasarkan fatwa MUI, dan penjelasan mengenai khutbah setelah sholat ied
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Simak tata cara sholat Idul Fitri berdasarkan fatwa MUI. Inilah ketentuan sholat Idul Fitri berjamaah dan munfarid yang dikerjakan di rumah, dan penjelasan mengenai khutbah setelah sholat Idul Fitri jika dilaksanakan di rumah.
Korban positif virus corona di Indonesia hingga kini masih fluktuatif.
Menjelang lebaran, pemerintah mengimbau masyarakat terutama yang berada di zona merah untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.
Terkait dengan tata cara sholat Idul Fitri di rumah, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa.

Seperti dikutip dari tayangan "Fatwa MUI Tentang Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah" yang diunggah YouTube KOMPASTV pada 16 Mei 2020, sholat Idul Fitri di rumah baik berjamaah dan munfarid memiliki ketentuan tertentu.
Tata cara sholat Idul Fitri di rumah berdasarkan fatwa MUI adalah sebagai berikut:
- Perbanyak takbir, tahmid, dan tasbih, sebelum shalat Idul Fitri.
- Selanjutnya, membaca niat shalat Idul Fitri dua raka'at.
- Pada raka'at satu, takbir sebanyak tujuh kali, di luar takbiratul ihram.
- Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek Al-Quran.
- Lalu rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya.
- Pada raka'at kedua, takbir sebanyak lima kali, di luar takbir saat berdiri. Dilanjutkan dengan membaca surat Al- Fatihah dan surat pendek Al-Quran.
- Kembali rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya, hingga menutup shalat dengan membaca salam.
Lalu bagaimana dengan khutbah setelah sholat Idul Fitri jika dilakukan di rumah masing-masing?
Mendengarkan khutbah setelah sholat Idul Fitri hukumnya sunnah.
Tetapi jika melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah dengan keluarga yang berjumlah kurang dari empat orang, maka khutbah boleh ditiadakan.
Begitu pula jika tidak ada anggota keluarga yang mampu berkhutbah.
Sementara itu, sholat Idul Fitri berjamaah bisa dilaksanakan dengan minimal empat orang.
Empat orang tersebut terdiri dari satu imam dan tiga makmum.
Sedangkan jika jumlahnya kurang dari empat, maka sholat Idul Fitri dilakukan sendiri atau munfarid.
Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pun mengimbau masyarakat tetap melaksanakan sholat Idul Fitri meski di rumah masing-masing.