Berita Terpopuler
POPULER Profil Bahar bin Smith: Biodata, Silsilah Keluarga, hingga Deretan Kontroversi
Profil Bahar bin Smith ulama dan pendakwah kontroversial, dari silsilah keluarga hingga deretan kontroversi.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah profil Bahar bin Smith ulama dan pendakwah kontroversial, dari silsilah keluarga hingga deretan kontroversi.
Nama Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini terkait penahanannya kembali setelah belum lama ini bebas dari penjara.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh PN Bandung setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja pada 2019.
Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020, ia keluar dari Lapas Gunung Sindur dan pulang dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya pada 16 Mei 2020.
Pada Selasa (19/5/2020), Bahar kembali dipenjara karena dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB.
• Ceramah Provokatif dan Langgar PSBB, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijemput Polisi Masuk Penjara
• Profil Tontowi Ahmad, Perjalanan Karier hingga Prestasi Pebulu Tangkis Rekan Liliyana Natsir

Bahar bin Smith dikenal sebagai seorang ulama dan pendakwah yang kontroversial.
Dikutip dari Wikipedia, berikut ini profil Bahar biin Smith selengkapnya.
1. Biodata
Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.
Ia lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 23 Juli 1985.
Pendakwah yang akrab dengan panggilan Habib Bule ini kini telah menginjak usia 34 tahun.
2. Silsilah keluarga
Bahar bin Smith merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.
Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.
Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith yang wafat pada 17 Oktober 2011), sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.
Bahar mempunyai enam orang adik, tiga di antaranya adalah Ja'far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.
Ia diketahui menyandang gelar Sayyid, gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu dia, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali, yang merupakan anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW, Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.
3. Majelis Pembela Rasulullah hingga pesantren
Bahar bin Smith merupakan pendiri dan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah sejak tahun 2007.
Kantor pusat Majelis Pembela Rasulullah terletak di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bahar memiliki banyak pengikut yang beberapa diantaranya berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan; Pesanggrahan, Jakarta Selatan; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bersama para anggota Majelis Pembela Rasulullah, ia kerap melakukan aksi razia dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan di Jakarta.
Aksinya yang paling menonjol adalah ketika dia menggerakan sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadhan tahun 2012 untuk melakukan razia di Cafe De Most Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukannya karena kafe tersebut diduga sebagai sarang maksiat, dia kemudian menutup paksa Cafe De Most dan meminta agar tempat tersebut ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadhan.
Bahar bin Smith juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang mengadopsi sistem salaf di daerah Pabuaran, Kemang, Bogor.

4. Kehidupan pribadi
Pada tahun 2009, Bahar menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.
Dari pernikahannya dengan Fadlun, Bahar dikaruniai empat anak: Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith.
Anak terakhirnya, Ali, lahir pada tanggal 4 Februari 2018.
Bahar memberikan nama Muhammad Rizieq Ali kepada anak terakhirnya atas penghormatan kepada gurunya, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, dan bentuk tawassul kepada leluhurnya, Ali bin Abi Thalib.
5. Kontroversi
Bahar dikenal sebagai seorang ulama dan pendakwah yang kontroversial.
Dalam ceramahnya yang beredar di media sosial, dia kerap melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.
Pada 28 November 2018, video ceramah Bahar viral di media sosial.
Di tengah proses Pilpres 2019 yang panas, ia berkata bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Bahkan Bahar juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.
Tak hanya sampai di situ, ia kemudian terjerat kasus penganiayaan pada akhir 2018.
Bahar dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh PN Bandung setelah terbukti melakukan penganiayaan.
Sempat mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020, Bahar kembali ditahan pada Selasa (19/5/2020), karena dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.
(TribunStyle.com/ Amir)
• Profil Aa Utap Suami Indira Kalistha, Bela Istri dari Hujatan Warganet hingga Ditantang dr Tirta
• Profil Indira Kalistha YouTuber Viral Remehkan Corona, Perjalanan Karier hingga Kehidupan Pribadi
• Profil Choi Ji Woo, Aktris Winter Sonata yang Melahirkan Anak Pertama di Usia 45 Tahun