KPI Tegur Sinetron Anak Langit, Sebut Ada Adegan Perkelahian & Singgung Penggolongan Usia Penonton
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pertama untuk program sinetron Anak Langit, karena dinilai melanggar aturan P3SPS.
Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pertama untuk program sinetron Anak Langit, karena dinilai melanggar aturan P3SPS.
KPI Pusat memberikan teguran tertulis kepada sinetron Anak Langit yang ditayangkan di SCTV, Sabtu (16/5/2020).
Program tersebut disebut telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton.
Sanksi diberikan karena dinilai terdapat adegan perkelahian antara beberapa orang yang berisi aksi saling pukul dan tendang.
Adegan itu ditemukan pada tayangan “Anak Langit” tanggal 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB.
Selain itu pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB, tim pemantauan KPI mendapati adegan beberapa orang pria yang merusak rumah.
• Ditegur KPI, Program Jalan Batin Ningsih Tinampi Langgar 6 Pasal Sekaligus, Adegan Ini Penyebabnya
• Program Televisi Jalan Batin Ningsih Tinampi Kena Tegur, KPI Sebut Tidak Mendidik & Melanggar Pasal
Surat teguran secara tertulis telah dilayangkan KPI pada pihak SCTV pada (29/4/2020) lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan dalam program tersebut terdapat adegan yang mengandung unsur kekerasan nonverbal dan tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R atau remaja.
Harusnya, tayangan dengan klasifikasi R harus sesuai dengan ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.
Mulyo Hadi Purnomo pun juga menyinggung soal waktu penayangan sinetron tersebut.
Ia menilai penonton di usia remaja belum memiliki kedewasaan untuk mengartikan dan memahami isi konten.
“Karena sinetron ini disiarkan pada waktu anak dan remaja banyak menyaksikan siaran televisi,
Kita tidak ingin adegan itu dianggap oleh mereka sebagai sesuatu hal yang lumrah," ujar Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI Pusat dalam laman kpi.go.id.
• Hentikan Sementara Program Pagi-pagi Pasti Happy, Ternyata Sebelumnya KPI Pernah Lakukan Hal Ini
• KPI Tegur Acara Karma Balik Roy Kiyoshi, Sebut Ada Ritual Menyesatkan Langgar 3 Pasal Sekaligus
Karena dikhawatirkan, para remaja itu akan meniru adegan-adegan yang tidak pantas dilakukan tersebut.
"Jangan sampai mengajarkan kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah,” lanjut Mulyo.
Menurut Mulyo Hadi, program dengan klasifikasi R harusnya berisi hal-hal yang edukatif, positif dan dapat membangun kesadaran sosial.
"Seharusnya menjadi substansi dari cerita, apapun itu sinetronnya.
Saya pikir jika hal ini dilakukan justru akan memberi nilai lebih dan apresiasi pada sinetron atau program siaran lainnya,” jelasnya.
Wakil Ketua KPI Pusat pun juga memberikan contoh seperti menumbuhkan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Di akhir pernyataannya, Mulyo meminta kepada pihak SCTV untuk lebih cermat dan berhati-hati saat akan menayangkan sebuah program apalagi dengan klasifikasi R atau ke bawah.
“Saya harap kepada SCTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak serta remaja dalam seluruh program siaran,” kata Mulyo Hadi Purnomo.
(TribunStyle.com/Heradhyta Amalia)
• KPI Hentikan Sementara Tayangan Brownis, Sebut Program Ruben Onsu Dkk Dapat Banyak Aduan Masyarakat
• KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Terungkap Adegan yang Dianggap Melanggar Norma Kesopanan