Ditegur KPI, Program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi' Langgar 6 Pasal Sekaligus, Adegan Ini Penyebabnya
Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI memberikan teguran tertulis kepada program Jalan Batin Ningsih Tinampi karena dinilai melanggar P3SPS.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada program Jalan Batin Ningsih Tinampi karena dinilai melanggar P3SPS.
Program acara Jalan Batin Ningsih Tinampi baru saja mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pada rilisannya, KPI menilai program yang ditayangkan oleh ANTV itu telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
KPI menyebut program Jalan Batin Ningsih Tinampi telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli praktik Ningsih Tinampi.
Adegan tersebut berisi seorang wanita kesurupan dan adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien.
Tayangan tersebut terdapat dalam acara “Jalan Batin Ningsih Tinampi” pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.
Tak hanya sekali, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB.
• KPI Hentikan Sementara Tayangan Brownis, Sebut Program Ruben Onsu Dkk Dapat Banyak Aduan Masyarakat
• KPI Tegur Acara Karma Balik Roy Kiyoshi, Sebut Ada Ritual Menyesatkan Langgar 3 Pasal Sekaligus
Surat teguran pun telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada (7/4/2020) lalu.
Kendati telah dilakukan upaya penyamaran, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan tersebut tidak mendidik dan tidak ramah anak.
“Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” katanya, Rabu (15/4/2020).
Adegan itu juga disebutkan telah melanggar sejumlah pasal di P3SPS terkait perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
“Ada enam pasal di P3SPS yang telah diabaikan dan dilanggar.
Dan kami menekankan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan atau mistik,” lanjutnya.
KPI pun meminta ANTV agar melakukan perbaikan guna menciptakan siaran yang lebih sehat untuk masyarakat.
Lebih lanjut, KPI juga berharap semua stasiun televisi bisa menaati dan menerapkan P3SPS.