KPI Tegur Sinetron Anak Langit, Sebut Ada Adegan Perkelahian & Singgung Penggolongan Usia Penonton
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pertama untuk program sinetron Anak Langit, karena dinilai melanggar aturan P3SPS.
Penulis: Heradhyta Amalia
Editor: Dhimas Yanuar
Menurut Mulyo Hadi, program dengan klasifikasi R harusnya berisi hal-hal yang edukatif, positif dan dapat membangun kesadaran sosial.
"Seharusnya menjadi substansi dari cerita, apapun itu sinetronnya.
Saya pikir jika hal ini dilakukan justru akan memberi nilai lebih dan apresiasi pada sinetron atau program siaran lainnya,” jelasnya.
Wakil Ketua KPI Pusat pun juga memberikan contoh seperti menumbuhkan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Di akhir pernyataannya, Mulyo meminta kepada pihak SCTV untuk lebih cermat dan berhati-hati saat akan menayangkan sebuah program apalagi dengan klasifikasi R atau ke bawah.
“Saya harap kepada SCTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak serta remaja dalam seluruh program siaran,” kata Mulyo Hadi Purnomo.
(TribunStyle.com/Heradhyta Amalia)
• KPI Hentikan Sementara Tayangan Brownis, Sebut Program Ruben Onsu Dkk Dapat Banyak Aduan Masyarakat
• KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Terungkap Adegan yang Dianggap Melanggar Norma Kesopanan