Virus Corona
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
MUI telah keluarkan fatwa terkait pelaksanaan Takbir dan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona yang sedang mewabah.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - MUI telah keluarkan fatwa terkait pelaksanaan Takbir dan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona yang sedang mewabah.
Di tengah pandemi virus corona, tentunya perayaan Hari Raya Idul Fitri akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada Rabu (13/5/2020), Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwa yang diterbitkan oleh MUI tersebut menjelaskan tiga butir aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu dari isi fatwa tersebut adalah diperbolehkannya sholat Idul Fitri 2020 di rumah apabila berada di daerah yang rawan akan penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
• Perhitungan Prediksi Berakhirnya Pandemi Virus Corona Bergeser, Mungkinkah Sebelum Idul Fitri 2020?

Sholat Idul Fitri 2020 boleh diadakan di Masjid atau lapangan untuk kawasan yang bebas dari Covid-1 atau daerah yang kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun.
Selain itu, pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilaksanakan baik di masjid maupun rumah harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Berikut isi dari fatwa MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(TribunStyle.com/Anggie)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Covid-19, Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat
• Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari, Masyarakat Bakal Jalani Puasa & Idul Fitri Kondisi Darurat Corona
• 7 Profesi ini Harus Tetap Bekerja Saat Hari Raya Lebaran Idul Fitri, Totalitas Layani Masyarakat