Iuran BPJS Naik Hampir 100 Persen, Ini Rincian Biayanya untuk Kelas 1, 2 dan 3 pada Tahun 2020-2021
Presiden Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali naik, berikut rincian biayanya sesuai kelas.
Editor: Ika Putri Bramasti
Sehingga semua elemen yang terlibat harus bisa menutup pengeluaran bersama-sama.
Tak hanya gotong royong antar kelas, tapi juga ada ASN, TNI, Polri, Pekerja Penerima Upah, dan swasta.
Karena selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program, maka terjadi penyesuaian besaran tarif.
"Presiden menetapkan seperti pada Perpres 64 Tahun 2020 dengan kenaikan yang cukup signifikan pada kelas I dan II," imbuhnya.
Menjaga kualitas
Sementara itu alasan kenaikan BPJS seperti disebutkan dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan JKN.
"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis Perpres 64 tahun 2020. (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021"