Breaking News:

Iuran BPJS Naik Hampir 100 Persen, Ini Rincian Biayanya untuk Kelas 1, 2 dan 3 pada Tahun 2020-2021

Presiden Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali naik, berikut rincian biayanya sesuai kelas.

BPJS Kesehatan 

Subsidi Pemerintah

Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.

"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)

Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.

Alasannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.

"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan program JKN-KIS dari iuran yang dikumpulkan seluruh segmen peserta.

Peserta yang tidak mampu sudah dipastikan dijamin pembayaran iurannya oleh pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah membantu iuran untuk Kelas III mandiri.

Iqbal melanjutkan, di tahun 2020 sejumlah 16.500 per jiwa per bulan dikalikan seluruh peserta mandiri kelas 3 yang kepesertaannya aktif.

Selain itu dia juga menyampaikan apa yang dibahas di RDP dengan komisi IX sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bantuan iuran Kelas III mandiri.

Gotong royong

Iqbal mengatakan salah satu prinsip program iuran BPJS adalah goyong royong.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jokowi naikkan iuran BPJSBPJSTarif baru BPJSIuran BPJS naik lagi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved