BUNTUT Video Ferdian Paleka Babak Belur di Sel, Digunduli Hingga Masuk Tong Sampah, Ini Kata Polisi
Berikut ini video Ferdian Paleka cs jadi bulan-bulanan di penjara, digunduli hingga disuruh masuk tong sampah.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Agung Budi Santoso
"Benar, Pelaku FP, A, dan J (paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta-Merak (daerah Tangerang)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Lebih lanjut Saptono menjelaskan, Ferdian ditangkap di KM 19 Tol Jakarta-Merak.
2. Sempat kabur ke Palembang
Ferdian Paleka ternyata sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, selama masuk DPO atau daftar pencarian orang.
Fakta kaburnya Ferdian bersama pelaku lain ke luar kota disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
"Pelaku atas nama F dan A yang pada saat kejadian yang lalu sempat melarikan diri ke Palembang," ucap Galih Indragiri.
Kata Galih, pihaknya menangkap Ferdian ketika hendak menuju Bandung.
"Dan yang bersangkutan pada saat kembali dari Palembang mau ke Bandung langsung diamankan oleh tim gabungan," ucap Galih.

3. Tanpa perlawanan
Ferdian Paleka tidak melakuka perlawan saat petugas polisi melakukan penangkapan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga.
Saptono mengatakan, saat itu tak hanya Ferdian, tetapi ada dua orang lainnya yang turut diamankan yaitu, A dan J.
J diduga merupakan salah satu kerabat Ferdian.
Sementara itu, A adalah rekan Ferdian yang diduga ikut dalam pembuatan prank sampah tersebut.
4. Ancaman hukuman
Setelah penangkapan tersebut, Ferdian Paleka dan kedua orang lainnya digelandang ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka yang dinilai melawan hukum, Ferdian dan orang lainnya lainnya terancam terjerat pidana penjara.
Dalam kasus prank sampah tersebut, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Sejauh ini, para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 juncto Pasal 51 dengan ancaman 13 tahun penjara UU ITE.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
5. Trending di Twitter
Setelah penangkapan Ferdian Paleka, kata kunci TAPI BOONG masuk dalam trending Twitter.
Kata kunci tersebut merujuk kepada video Ferdian Paleka yang berpura-pura minta maaf saat video prank sembako sampahnya mulai mendapat kecaman.
Hingga berita ini ditulis, setidaknya sudah ada 19 ribu cuitan lebih dengan kata kunci tersebut.
Kebanyakan warganet merasa bersyukur atas ditangkapnya Ferdian Paleka.
Mereka menilai Ferdian harus merasakan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
(TribunStyle.com/ Amir)