Tokoh Viral Hari Ini
5 Fakta Penangkapan Ferdian Paleka YouTuber Prank Sembako Sampah, Terancam Belasan Tahun Penjara
Berikut ini 5 fakta penangkapan Ferdian Paleka, sempat kabur ke Palembang hingga ancaman belasan tahun penjara.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut ini 5 fakta penangkapan Ferdian Paleka, sempat kabur ke Palembang hingga ancaman belasan tahun penjara.
Setelah beberapa hari menjadi buron, youtuber Ferdian Paleka akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (8/5/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga.
"Benar, pelaku FP, A, dan J (Paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta-Merak," ujar Saptono Erlangga seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdian Paleka bersama dua temannya melakukan prank bermodus membagi-bagikan sembako kepada transpuan di Bandung, Jawa Barat.
Alih-alih sembako, mereka justru memasukkan sampah dan batu ke dalam kardus mie instan.
Setelah videonya viral dan mendapat kecaman, Ferdian Paleka kemudian membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf kepada warganet.
• Youtuber Ferdian Paleka Tertangkap Polisi, Nikita Mirzani Usul Tak Perlu Dipenjara, Ini Penyebabnya
• Sempat Buron, Ferdian Paleka Kini Dibekuk Polisi, Sindiran Kasian, Tapi Boong Ramai di Medsos
Namun, video di akun Instagram-nya @ferdianpalekaa tersebut hanya prank belaka hingga publik dibuat semakin geram.
"Saya pribadi meminta maaf atas kelakuan saya yang itu. Tapi bohong ya," ujarnya.
Deretan fakta tentang penangkapan Ferdian Paleka mulai terungkap.
Penasaran apa saja?
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini 5 fakta penangkapan Ferdian Paleka selengkapnya.
1. Ditangkap di Tol Jakarta-Merak
Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi di Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang.
Menurut Galih, sebelum penangkaan tersebut, polisi mengamankan mobil sedan berwarna hitam milik Ferdian.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendeteksi Ferdian di wilayah Cileungsi, Bogor, pada hari Rabu (6/5/2020), dilansir dari Antara.
Untuk mempersempit gerak para DPO, polisi menyebar foto Ferdian dan rekannya berinisial A.
"Kami sudah sebar (identitas pelaku) keduanya ya," kata Galih.Setelah itu, polisi berhasil menangkap Ferdian di jalur Tol Jakarta-Merak bersama rekannya A dan salah satu orang yang diduga kerabat dekatnya, berinisial J.
Setelah itu, polisi berhasil menangkap Ferdian di jalur Tol Jakarta-Merak bersama rekannya A dan salah satu orang yang diduga kerabat dekatnya, berinisial J.
"Benar, Pelaku FP, A, dan J (paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta-Merak (daerah Tangerang)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Lebih lanjut Saptono menjelaskan, Ferdian ditangkap di KM 19 Tol Jakarta-Merak.
2. Sempat kabur ke Palembang
Ferdian Paleka ternyata sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, selama masuk DPO atau daftar pencarian orang.
Fakta kaburnya Ferdian bersama pelaku lain ke luar kota disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
"Pelaku atas nama F dan A yang pada saat kejadian yang lalu sempat melarikan diri ke Palembang," ucap Galih Indragiri.
Kata Galih, pihaknya menangkap Ferdian ketika hendak menuju Bandung.
"Dan yang bersangkutan pada saat kembali dari Palembang mau ke Bandung langsung diamankan oleh tim gabungan," ucap Galih.

3. Tanpa perlawanan
Ferdian Paleka tidak melakuka perlawan saat petugas polisi melakukan penangkapan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga.
Saptono mengatakan, saat itu tak hanya Ferdian, tetapi ada dua orang lainnya yang turut diamankan yaitu, A dan J.
J diduga merupakan salah satu kerabat Ferdian.
Sementara itu, A adalah rekan Ferdian yang diduga ikut dalam pembuatan prank sampah tersebut.
4. Ancaman hukuman
Setelah penangkapan tersebut, Ferdian Paleka dan kedua orang lainnya digelandang ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka yang dinilai melawan hukum, Ferdian dan orang lainnya lainnya terancam terjerat pidana penjara.
Dalam kasus prank sampah tersebut, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Sejauh ini, para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 juncto Pasal 51 dengan ancaman 13 tahun penjara UU ITE.
5. Trending di Twitter
Setelah penangkapan Ferdian Paleka, kata kunci TAPI BOONG masuk dalam trending Twitter.
Kata kunci tersebut merujuk kepada video Ferdian Paleka yang berpura-pura minta maaf saat video prank sembako sampahnya mulai mendapat kecaman.
Hingga berita ini ditulis, setidaknya sudah ada 19 ribu cuitan lebih dengan kata kunci tersebut.
Kebanyakan warganet merasa bersyukur atas ditangkapnya Ferdian Paleka.
Mereka menilai Ferdian harus merasakan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
(TribunStyle.com/ Amir)