Rincian Nominal dan Jadwal Pencairan THR PNS 2020, Jumlah Tunjangan Tidak Sama dengan Tahun Lalu
Rincian nominal dan jadwal pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri pada Lebaran 2020.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut rincian nominal dan jadwal pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri pada Lebaran 2020.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri meski negara sedang menghadapi pandemi virus corona ( COVID-19).
Namun, pemerintah mengurangi besaran pencairan THR tahun ini atau lebih sedikit dibandingkan tahun 2019.
Kepastian pencairan THR ini langsung disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan.
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
• Meski Pandemi Corona Goyahkan Bisnisnya, Raffi Ahmad Enggan PHK Pegawainya & Tetap Siapkan THR
• KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, kapan THR untuk PNS cair?