Krishna Murti Bagikan Video Penampakan Lendir Pasien Virus Corona, Bikin Ngeri dan Mual
Brigjen Pol Krishna Murti bagikan video penampakan lendir pasien virus corona, akui ngeri dan mual saat menonton.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Sementara itu, pasien yang diambil lendirnya tampak tak berdaya dengan selang pernapasan dipasang masuk ke mulutnya.
Hukum Puasa Ramadhan bagi ODP, PDP, maupun Pasien Positif Virus Corona
Lantas, bagaimana hukum puasa bagi ODP, PDP, serta pasien positif corona di bulan Ramadhan 1010 ini?
Apakah ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pemantauan), serta pasien positif Covid-19 masih boleh berpuasa?
Rektor IAIN Surakarta, Prof. Mudofir Abdullah, menjelaskan bahwa dalam hal ini ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk orang yang berstatus ODP terkait pelaksanaan puasa Ramadhan.
Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah kanal YouTube Tribunnews.com pada 17 April 2020 lalu.
Menurutnya, jika ODP tersebut dalam keadaan lemah dan perlu asupan vitamin, boleh untuk tidak puasa.
Hal itu dikarenakan menjaga kesehatan dan menjaga jiwa adalah lebih utama.
Namun, bukan asal tidak berpuasa saja, melainkan harus menggantinya di kesempatan lain.
"Jadi dilihat kondisinya, apakah ODP itu perlu vitamin digenjot jamu-jamu yang tidak boleh dalam kondisi lemah, itu tidak wajib berpuasa," kata Mudofir.
Sebaliknya, jika ODP dalam kondisi masih segar dan bugar sehingga dirasa mampu menjalankan puasa, maka ia wajib berpuasa Ramadhan.

Lantas, bagaimana dengan PDP dan pasien yang positif Covid-19?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang terpapar Covid boleh untuk tidak puasa sebagaimana anjuran dokter.
Sebagai ganti, warga yang terjangkit virus corona itu bisa mengganti puasa pada bulan lain.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Umum Mui Kota Surabaya, Muhammad Munif, mengatakan hal itu sesuai dengan kaidah fikih umum.